SuaraBanten.id - Musyawarah tertutup antara KPU dan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Yanto Krisyanto - Hendra Pranova berakhir deadlock.
Hal itu lantaran tidak mencapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Bawaslu setempat, Kamis (13/8/2020).
Lantaran tidak menemukan titik temu kendati musyawarah tersebut sudah digelar kedua kalinya. Maka selanjutnya gugatan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka.
Bakal calon wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova yang berpasangan dengan vokalis band rock Jamrud Krisyanto mengaku kecewa permohonannya tidak dikabulkan KPU. Padahal ia hanya meminta dihitung ulang yang tidak memakan waktu lama.
"Sangat kecewa karena demokrasi tidak ada di sini, dihitung ulang apa susahnya, mereka (KPU) berprinsip katanya ini secara konstitusi. Padahal acara ini juga dilindungi oleh konstitusi, karena diberikan ruang musyawarah ke arah penghitungan itu, KPU nya bersikukuh," kata Hendra usai mengikuti musyawarah tertutup.
Permohonan penghitungan ulang tersebut untuk mencocokkan data yang dimilikinya termasuk untuk mengetahui dasar KPU menyatakan berkas dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Saya minta alat bukti TMS itu apa saja, karena itu tidak dijelaskan diberitakan acara. Kan hanya disampaikan secara lisan, seperti tidak ada tandatangan, berkas dukungan desa yang tidak tersusun. Itu mana fisiknya. Bisa nggak kita lihat pisiknya. Karena di sajian diberita acara itu hanya jumlah," bebernya.
Meskipun belum mengetahui mekanisme musyawarah terbuka, Hendra mengaku sudah siap menghadapinya. Ia bakal menyiapkan bukti yakni B2 KWK yang sudah terinput di Silon.
Semantara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i mengatakan, meskipun atas dasar permohonan apapun pihaknya tidak bisa melakukan penghitungan ulang, sebab dirinya mengikuti peraturan KPU nomor 2 tahun 2020. Sebab dalam penghitungan tersebut sudah disaksikan bakal pasangan calon termasuk diawasi Bawaslu.
Baca Juga: Cabuli Bocah Cowok, Pedagang Siomay di Pandeglang Ini Pernah Disodomi Waria
Suja'i mengatakan, jumlah dukungan dalam silon dan form B2 KWK dengan B1 serta B11 KWK tidak memenuhi persyaratan, karena ada beberapa dari form tersebut yang tidak memenuhi syarat.
"Jadi yang kemarin itu tercantum dalam formulir B1 dan B11 KWK itu tidak sesuai, itu berarti tidak memenuhi syarat, maka dari itu kami rasa itu kan sudah menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, ketika tidak terpenuhi berarti dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Ketua Bawaslu Pandeglang sebagai mediator Ade Mulyadi mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah terbuka pada hari Sabtu mendatang. Diharapkan dalam musyawarah terbuka tersebut bisa menghasilkan kesepakatan bersama.
"Kalau hasilnya itu dilanjut kepada musyawarah terbuka, rencananya hari Sabtu ini, tapi kita masih susun dahulu jadwalnya. Musyawarah terbuka ini kita lakukan, karena dari hasil musyawarah tertutup ini tidak mendapatkan titik temu," tandasnya.
Sebelumnya, Krisyanto melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Bawaslu.
Sengketa tersebut dilakukan setelah berkas dukungannya sebagai calon perseorangan di Pilkada Pandeglang ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.
Berita Terkait
-
Daftar Line Up Synchronize Fest Hari Kedua, Ada Wali Band, AADC, Jamrud hingga Guruh Gipsy
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Sheila On 7 hingga Jamrud Riuhkan Panggung Pestapora 2025
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Publik Kecam Insiden Lagu Ultah Camat Saat HUT RI: Bukan Miskomunikasi, Tapi Mis-Empati
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
-
Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru