SuaraBanten.id - Musyawarah tertutup antara KPU dan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Yanto Krisyanto - Hendra Pranova berakhir deadlock.
Hal itu lantaran tidak mencapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Bawaslu setempat, Kamis (13/8/2020).
Lantaran tidak menemukan titik temu kendati musyawarah tersebut sudah digelar kedua kalinya. Maka selanjutnya gugatan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka.
Bakal calon wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova yang berpasangan dengan vokalis band rock Jamrud Krisyanto mengaku kecewa permohonannya tidak dikabulkan KPU. Padahal ia hanya meminta dihitung ulang yang tidak memakan waktu lama.
Baca Juga: Cabuli Bocah Cowok, Pedagang Siomay di Pandeglang Ini Pernah Disodomi Waria
"Sangat kecewa karena demokrasi tidak ada di sini, dihitung ulang apa susahnya, mereka (KPU) berprinsip katanya ini secara konstitusi. Padahal acara ini juga dilindungi oleh konstitusi, karena diberikan ruang musyawarah ke arah penghitungan itu, KPU nya bersikukuh," kata Hendra usai mengikuti musyawarah tertutup.
Permohonan penghitungan ulang tersebut untuk mencocokkan data yang dimilikinya termasuk untuk mengetahui dasar KPU menyatakan berkas dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Saya minta alat bukti TMS itu apa saja, karena itu tidak dijelaskan diberitakan acara. Kan hanya disampaikan secara lisan, seperti tidak ada tandatangan, berkas dukungan desa yang tidak tersusun. Itu mana fisiknya. Bisa nggak kita lihat pisiknya. Karena di sajian diberita acara itu hanya jumlah," bebernya.
Meskipun belum mengetahui mekanisme musyawarah terbuka, Hendra mengaku sudah siap menghadapinya. Ia bakal menyiapkan bukti yakni B2 KWK yang sudah terinput di Silon.
Semantara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i mengatakan, meskipun atas dasar permohonan apapun pihaknya tidak bisa melakukan penghitungan ulang, sebab dirinya mengikuti peraturan KPU nomor 2 tahun 2020. Sebab dalam penghitungan tersebut sudah disaksikan bakal pasangan calon termasuk diawasi Bawaslu.
Baca Juga: Kades Tarumanegara Kaget Ada Camat Ajak Pilih Irna Narulita saat Bagi BLT
Suja'i mengatakan, jumlah dukungan dalam silon dan form B2 KWK dengan B1 serta B11 KWK tidak memenuhi persyaratan, karena ada beberapa dari form tersebut yang tidak memenuhi syarat.
Berita Terkait
-
Kronologi 3 Siswa SDIT ICMA Dipulangkan Paksa Gegara Nunggak Biaya Sekolah Rp42 Juta
-
Riwayat Pendidikan Rizki Natakusumah, Suami Beby Tsabina yang Jadi Perhatian Gegara Dinasti Politik
-
Heboh! Dinasti Pandeglang vs Dinasti Jokowi, Netizen: "Pantes Negeri Gak Maju"
-
Dijuluki 'Kaesang versi Pandeglang', Segini Harta Kekayaan Rizki Natakusumah
-
Gabungan Harta Kekayaan Mertua Beby Tsabina, Dituding Bangun Politik Dinasti
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk