Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:17 WIB
Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).

"Jadi yang kemarin itu tercantum dalam formulir B1 dan B11 KWK itu tidak sesuai, itu berarti tidak memenuhi syarat, maka dari itu kami rasa itu kan sudah menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, ketika tidak terpenuhi berarti dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Ketua Bawaslu Pandeglang sebagai mediator Ade Mulyadi mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah terbuka pada hari Sabtu mendatang. Diharapkan dalam musyawarah terbuka tersebut bisa menghasilkan kesepakatan bersama.

"Kalau hasilnya itu dilanjut kepada musyawarah terbuka, rencananya hari Sabtu ini, tapi kita masih susun dahulu jadwalnya. Musyawarah terbuka ini kita lakukan, karena dari hasil musyawarah tertutup ini tidak mendapatkan titik temu," tandasnya.

Sebelumnya, Krisyanto melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Bawaslu.

Baca Juga: Cabuli Bocah Cowok, Pedagang Siomay di Pandeglang Ini Pernah Disodomi Waria

Sengketa tersebut dilakukan setelah berkas dukungannya sebagai calon perseorangan di Pilkada Pandeglang ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

Pemilik nama Yanto Kristanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova resmi menggugat KPU ke Bawaslu hari ini, Jumat (7/8/2020).

Mereka menilai dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas dukungan perbaikan yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa saja terdapat kelemahan dan kekeliruan.

Kontributor : Saepulloh

Baca Juga: Kades Tarumanegara Kaget Ada Camat Ajak Pilih Irna Narulita saat Bagi BLT

Load More