Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:47 WIB
Vokalis Jamrud Krisyanto (kanan) bersama pasangannya dalam Pilkada Pandeglang, Hendra Pranova. Mereka maju dari jalur perseorangan. [Suara.com/Saepulloh]

SuaraBanten.id - Bawaslu Pandeglang menggelar sidang terbuka terkait proses sengketa Pilkada yang diajukan vokalis band Jamrud, Krisyanto.

Seperti diketahui, dalam kontestasi Pilkada Pandeglang 2020, Krisyanto berpasangan dengan Hendra Pranova sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

Mereka menggugat KPU Pandeglang ke Bawaslu setempat setelah berkas dukungan sebagai calon perseorangan ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keputusan sengketa Pilkada Pandeglang yang digugat pasangan Krisyanto-Hendra Pranova akan ditentukan pada, Jumat (21/8/2020) mendatang.

Baca Juga: Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...

"Hari ini agendanya kesimpulan dari para pihak baru setelah itu putusan," kata Komisioner Bawaslu Pandeglang Karsono dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Selasa (18/8/2020).

"Putusan rencananya hari Jumat (21/8/2020)) besok. Itu masih rencana jadi arahnya bagaimana, nanti putusannya Jumat," sambungnya.

Karsono membeberkan, agenda sidang terbuka yang sudah dilalui.

Diantaranya pembacaan dari pemohon dan jawaban termohon, pemeriksaan bukti dan saksi serta agenda sidang hari ini pembacaan kesimpulan sidang.

"Saksi ada 3 orang dari pemohon semua karena KPU tidak menghadirkan saksi, hari ini kesimpulan dan hari Jumat baru putusan. KPU juga sudah menyampaikan jawaban dari pemohon," bebernya.

Baca Juga: Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat

Diberitakan sebelumnya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, Krisyanto-Hendra Pranova, menyampaikan sengketa Pilkada ke Bawaslu Pandeglang.

Load More