Bangun Santoso
Kamis, 20 Agustus 2020 | 07:44 WIB
Pelaku perampokan taksi online di Tangerang. (Bantennews.co.id/Rendy)

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Kami langsung lakukan pengejaran dalam waktu tujuh hari," katanya menambahkan.

Kedua tersangka dijerat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Load More