Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 20 Agustus 2020 | 07:44 WIB
Pelaku perampokan taksi online di Tangerang. (Bantennews.co.id/Rendy)

Tak mau menyerah, akhirnya, mereka bertemu dengan seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.

Kedua tersangka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.

“Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” kata Ade.

Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi. Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.

Baca Juga: Rampok dan Perkosa Korban saat Sedang Tidur, Raffi: Awalnya Cuma Iseng

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Kami langsung lakukan pengejaran dalam waktu tujuh hari," katanya menambahkan.

Kedua tersangka dijerat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ibu Hamil Bawa Motor Ditodong Golok Rampok Bertato, Jatuh Tersungkur

Load More