Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:45 WIB
Bupati Irna Narulita [Facebook Sekda Pemkab Pandeglang]

SuaraBanten.id - Bawaslu Pandeglang memutuskan Camat Cigeulis Subro Mulisi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pandeglang.

Keputusan tersebut dijatuhhkan Bawaslu, setelah videonya mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita di Pilkada 2020 viral di media sosial.

Video tersebut diketahui direkam saat pembagian bantuan langsung tunai dana desa ((BLT-DD) di Desa Tarumanegara.

Bawaslu sendiri merekomendasikan adanya sanksi untuk Subro kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...

Nantinya, sanksi yang diberikan oleh KASN diharapkan bisa memberikan efek jera.

Komisioner Bawaslu Karsono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar pleno, Subro dianggap melanggar netralitas ASN.

Subro dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Kemudian juga PP Nomor 42 (Tahun 2004) dan PP Nomor 11 (Tahun 2017) terkait netralitas ASN. Maka rekomendasinya itu diberikan ke KASN untuk ditindaklanjuti," katanya, Selasa (18/8/2020).

Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi pelanggaran pidana pemilu pada Subro, sebab saat ini belum ada kandidat yang di tetapkan KPU Pandeglang. Terkecuali setelah adanya penetapan calon.

Baca Juga: Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat

"Belum masa kampanye, jadi pelanggarannya undang-undang lainnya, itu undang-undang netralitas ASN yang dilanggar. Jadi kalau umpannya masa kampanye bisa jadi (melanggar pidana pemilu), setelah ditetapkan calon saja," katanya.

Setelah rekomendasi tersebut disampaikan ke KASN, Bawaslu Pandeglang tinggal menunggu rekomendasi atau sanki apa yang dikeluarkan oleh KASN kurang lebih selama 14 hari kerja dan nantinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Bawaslu berharap, sanksi yang dikeluarkan oleh KASN bisa memberikan efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Bawaslu berharap di hukum yang bisa memberikan efek jera, sehingga kejadian-kejadian yang serupa itu tidak terulang lagi,"pintanya.

Sementara, Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Suminta mengaku belum mengetahui terkait kasus Camat Cigeulis. BKD masih menunggu rekomendasi dari KASN untuk di tindaklanjuti.

"Untuk Camat Cigeulis kami belum mendapatkan laporan. Biasanya dari Bawaslu menyampaikan ke KASN, nanti kita menunggu dari KASN, lalu kita tindaklanjuti. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan sebagainya,"ujarnya di temui di gedung DPRD Pandeglang.

BKD, lanjut Fahmi belum bisa bertindak karena prosedurnya dari Bawaslu, ke KASN setelah di sampaikan ke Inspektorat. Baru BKD menindaklanjuti rekomendasi apa yang diterima oleh Camat Cigeulis.

"Tahapannya sama kaya yang di Kaduhejo, kita tidak bisa mendahului, dasarnya apa. Kalau kami gak tahu mana ranah-ranah yang itu. Kalau kami kode etik kepegawaian. Selama itu ada pemeriksaan dan laporan kita tindaklanjuti,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Cigeulis Subro Mulisi membantah meminta ibu-ibu mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita di Pilkada 2020 saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tarumanagara.

Menurut Subro, maksud dari perkataannya meminta dukungan itu hanya sebatas meminta dukungan doa saja.

Dia menampik, hal itu bukan dukungan terkait pencalonan petahana Bupati Irna Narulita yang kembali maju dalam Pilkada Pandeglang.

Dugaan ajakan mendukung petahana yang dilakukan Camat Cigeulis direkam oleh seseorang dan videonya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1:14 detik, tampak Camat Cigeulis mengajak ibu-ibu mendukung kembali Bupati Pandeglang Irna Narulita

"Apa yang di video, cuma pemahamannya, yang saya maksudkan dalam sambutan saya itu yang dukungan itu, ya dukungan doa saja," katanya.

Kontributor : Saepulloh

Load More