Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. [Suara.com/Deni]

Namun warga merasa wilayahnya zona hijau, tetap melakukan aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa.

Bahkan larangan berkerumun hingga penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Lebak sudah diatur melalui Perbup nomor 28 tahun 2020.

Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, akan didenda Rp 150 ribu. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp 25 juta.

"Kita sedang melakukan uji coba Perbup 28 tahun 2020 sebetulnya. Hal itu juga, menghindari kerumunan. (Semoga peristiwa ini) bisa menjadi pembelajaran di masyarakat untuk menaati Perbup yang kita keluarkan untuk kepentingan bersama," jelasnya.

Baca Juga: Bertambah, Korban Kritis Tersambar Petir di Lebak Jadi Lima Orang

Para korban tersambar petir saat dievakuasi ke Puskesmas Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. [Ist]

Tiga Tewas

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 warga Desa Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, tersambar petir.

Insiden itu terjadi pada, Senin (17/8/2020), sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebelum kejadian, ratusan warga menyaksikan pertandingan sepakbola untuk merayakan HUT RI ke-75.

Kemudian hujan disertai petir turun. Nahas petir menyambar puluhan warga Lebak.

Baca Juga: Masih Hidup usai Tersambar Petir, 4 Warga Ini Alami Pusing dan Nyeri Badan

Tiga korban kritis dilarikan ke RS Pelabuhan Ratu, yaitu Suryani (24) warga Desa Lebaktipar, Didin (20) warga Desa Pasirbungur dan Siti Patimah (23) warga Desa Girimukti.

Load More