Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Suasana kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Curug Kota Serang pada Selasa (18/8/2020). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

Politisi PPP ini mengaku dibukanya sekolah tatap muka juga berdasarkan keinginan dari orang tua murid.

Bagi yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti KBM di dalam kelas, pelajar masih bisa belajar secara daring di rumahnya masing-masing.

"Kalau pun terjadi apa-apa (pelajar dan guru positif Covid-19), kita sudah berikhtiar, mencerdaskan anak bangsa dan juga dalam rangka mengabulkan keinginan dari para wali murid. Diberikan keleluasaan kepada wali murid yang jika ada keberatan tatap muka, maka kita juga layani daring," jelasnya.

Viral formulir persetujuan orang tua agar anak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah yang ada di Serang ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos).

Baca Juga: Viral, Dindik Enggan Tanggung Jawab Jika Siswa Tertular Covid-19 Saat KBM

Pasalnya dalam salah satu poinnya tertulis, 'Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak disetujuinya pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19 maka saya menyatakan tidak akan menuntut pihak sekolah atau pihak manapun.'

Saat mengonfirmasi keberadaan surat tersebut, Kontributor Suara.com menyambangi salah satu sekolah dasar yang ada di Kota Serang, SDN Curug.

Kepala SDN Curug Udin membenarkan adanya surat yang kini viral di medsos tersebut.

"Ada kesepakatan, membuat pernyataan, jadi bahwa nama orang tua siswa itu setuju atau tidak setuju untuk pembelajaran tatap muka," katanya saat ditemui di lokasi sekolah pada Selasa (18/08/2020).

Dia mengaku, draf surat perjanjian itu diberikan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang. Udin mengemukakan, pihak sekolah hanya menjalankan yang diperintahkan oleh Dindik.

Baca Juga: Waduh! Jelang Pembukaan Sekolah, 3 Pelajar di Serang Positif Corona

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More