SuaraBanten.id - BKSDA Resor Agam, Sumatera Barat, mengamankan seekor kucing hutan langka jenis kucing kuwuk di Jorong Balai Ahad II Nagari Lubuk Basung, Jumat (14/8/2020).
Kucing hutan langka yang memiliki nama latin Prionailurus Bengalensis itu diamankan dari salah satu rumah warga bernama Yusko Pili, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kucing itu melompat masuk ke kamar Yusko melalui jendela. Karena takut, menyangka kucing itu anak Harimau Sumatera, Yusko melaporkan ke BKSDA.
"Adanya laporan itu, kita datang dan mengevakuasi satwa tersebut," kata Kepala Resor BKSDA Kabupaten Agam, Ade Putra kepada Padang Kita—jaringan Suara.com—Jumat siang.
Berdasarkan hasil identifikasi, kucing hutan langka atau kucing kuwuk itu berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berumur 4 tahun.
Selanjutnya, satwa itu dibawa ke kantor BKSDA Resor Agam untuk diobservasi. Dari hasil observasi, diketahui kucing tersebut dalam kondisi sehat dan aktif, sehingga dinyatakan layak untuk kembali dilepaskan ke alam.
"Satwa itu kita bawa ke kawasan hutan cagar alam Maninjau untuk dilakulan lepas liar," ungkapnya.
Kucing kuwuk merupakan kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, satwa ini terdaftar dalam spesies risiko rendah pada IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) atau Uni Internasional untuk konsewrvasi alam.
Satwa ini memang terdistribusi secara luas. Namun terancam punah akibat hilangnya habitat serta perburuan di beberapa bagian persebaran.
Baca Juga: Detik-detik Aksi Pelaku Begal Payudara di Padang Terekam CCTV
Sub-spesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, namun lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.
Terdapat dua garis-garis, yang pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih ditengah.
Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.
"Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya," terang Ade.
Tag
Berita Terkait
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Dongkrak Kunjungan Wisata, FE Watersport Sensasi Baru di Danau Singkarak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat