Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:18 WIB
Kucing hutan langka jenis kucing luwuk diamankan BKSDA Resor Agam, Sumbar, usai masuk ke rumah salah satu warga, Jumat (14/8/2020). [Ist]

Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.

Terdapat dua garis-garis, yang pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.

Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih ditengah.

Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.

Baca Juga: Detik-detik Aksi Pelaku Begal Payudara di Padang Terekam CCTV

"Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya," terang Ade.

"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.

Load More