Kucing hutan langka jenis kucing luwuk diamankan BKSDA Resor Agam, Sumbar, usai masuk ke rumah salah satu warga, Jumat (14/8/2020). [Ist]
"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Agam Rinjani Mengaku Tak Suka Jadi Orang Kaya Setelah 10 Hari Foya-foya di Bali
-
Cerita Agam Rinjani Melihat Sosok Hantu Dan Pengalaman Horor di Gunung
-
Agam Rinjani Sudah Janji Tak Turun Lagi, Tapi Kasus Juliana Marins Berbeda Karena Hal Ini
-
Bakal Terima Donasi Rp1,5 Miliar, Agam Rinjani Blak-blakan Pernah Jadi Orang Kaya karena Jadi Porter
-
Pengakuan Agam Rinjani Saat Menemukan Juliana Marins: Kepala Retak, Sudah Mati di Tempat
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika