Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:17 WIB
Ilustrasi penembakan. (Antara)

Terkait kepemilikan senjata, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Maka motif ini terus kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," tutup Imam.

Sebelumya, penembak misterius berkeliaran di wilayah Tangerang Selatan, pelaku sudah melakukan aksinya di 7 lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku diduga menggunakan senjata jenis airsoftgun karena peluru yang bersarang di tubuh korban peluru mimis. Penembakan biasanya dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.

Baca Juga: Bantah Tudingan TNI,TPNPB: Ayah Anak Korban Penembakan Nduga Warga Sipil

Load More