Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:17 WIB
Ilustrasi penembakan. (Antara)

SuaraBanten.id - Jajaran Polres Tangerang Selatan telah meringkus trio penembak misterius (petrus) yang beraksi di tujuh lokasi di wilayah Tangerang. Mereka yang diringkus berinisial CHA (19), CLA (19) dan EV (27).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Setiawan mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, para korban tidak mengetahui secara pasti bagaimana kejadian tersebut terjadi.

"Penyelidikan kasus ini kami mengalami kendala karena kedelapan korban tidak mengetahui kapan ditembak, hanya merasakan bahwa bagian tubuhnya terasa sakit," kata Imam kepada wartawan dalam siaran langsung di akun Instagram Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020).

Selanjutnya, polisi menggunakan pola penelusuran di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya aksi penembakan. Kemudian, polisi juga menggunakan metode khusus, yang tidak dibeberkan secara rinci kepada awak media.

Baca Juga: Bantah Tudingan TNI,TPNPB: Ayah Anak Korban Penembakan Nduga Warga Sipil

"Kami lakukan rangkaian penyelidikan, selama perisitwa ini anggota saya berada di lapangan. Titik-titik atau rute tertentu yang kita curigai selalu ada, ada langkah-langkah yang tidak bisa saya sampaikan metodenya," jelas Iman.

Imam menyebut, pihaknya kemudian mendapat informasi mengenai sosok yang diduga sebagai petrus. Setelah diintai, akhirnya salah satu tersangka dapat diringkus.

"Sehingga pada saat salah satu tersangka mengemudikan kendaraan lalu kita berhentikan, kita geledah menemukan senjata airsoft gun," lanjut dia.

Berangkat dari tangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Dua tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti akhirnya juga disita oleh pihak kepolisian.

"Apartemen salah satu tersangka kami geledah dan menemukan barang bukti lain," tutup Imam.

Baca Juga: Amnesty: Penembakan Ayah dan Anak di Nduga Oleh Anggota TNI Pelanggaran HAM

Berkenaan dengan hal tersebut, polisi akan terus menggali motif para tersangka dalam melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

Terkait kepemilikan senjata, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Maka motif ini terus kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," tutup Imam.

Sebelumya, penembak misterius berkeliaran di wilayah Tangerang Selatan, pelaku sudah melakukan aksinya di 7 lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku diduga menggunakan senjata jenis airsoftgun karena peluru yang bersarang di tubuh korban peluru mimis. Penembakan biasanya dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.

Load More