SuaraBanten.id - Jajaran Polres Tangerang Selatan telah meringkus trio penembak misterius (petrus) yang beraksi di tujuh lokasi di wilayah Tangerang. Mereka yang diringkus berinisial CHA (19), CLA (19) dan EV (27).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Setiawan mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, para korban tidak mengetahui secara pasti bagaimana kejadian tersebut terjadi.
"Penyelidikan kasus ini kami mengalami kendala karena kedelapan korban tidak mengetahui kapan ditembak, hanya merasakan bahwa bagian tubuhnya terasa sakit," kata Imam kepada wartawan dalam siaran langsung di akun Instagram Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020).
Selanjutnya, polisi menggunakan pola penelusuran di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya aksi penembakan. Kemudian, polisi juga menggunakan metode khusus, yang tidak dibeberkan secara rinci kepada awak media.
Baca Juga: Bantah Tudingan TNI,TPNPB: Ayah Anak Korban Penembakan Nduga Warga Sipil
"Kami lakukan rangkaian penyelidikan, selama perisitwa ini anggota saya berada di lapangan. Titik-titik atau rute tertentu yang kita curigai selalu ada, ada langkah-langkah yang tidak bisa saya sampaikan metodenya," jelas Iman.
Imam menyebut, pihaknya kemudian mendapat informasi mengenai sosok yang diduga sebagai petrus. Setelah diintai, akhirnya salah satu tersangka dapat diringkus.
"Sehingga pada saat salah satu tersangka mengemudikan kendaraan lalu kita berhentikan, kita geledah menemukan senjata airsoft gun," lanjut dia.
Berangkat dari tangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Dua tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti akhirnya juga disita oleh pihak kepolisian.
"Apartemen salah satu tersangka kami geledah dan menemukan barang bukti lain," tutup Imam.
Baca Juga: Amnesty: Penembakan Ayah dan Anak di Nduga Oleh Anggota TNI Pelanggaran HAM
Berkenaan dengan hal tersebut, polisi akan terus menggali motif para tersangka dalam melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Tiga Korban Penembakan OPM Teridentifikasi, Jenazah Langsung Dikuburkan Gegara Kondisi Membusuk
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI