SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan menjerat predator seks Bintaro, Raffi Idzamallah (19) alias Gondes dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Selain itu polisi juga masih mempertimbangkan untuk menerapkan UU ITE terkait aksi pemerkosaan Raffi yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono menjelaskan hingga saat ini Gondes baru dijerat dua pasal yakni pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.
"Jadi pasal yang akan kita terapkan disini pasal 285 subsider 365 ancaman hukuman diatas 10 tahun," kata Muharam di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Muharam menyebut ancaman pidana itu masih bisa ditambahkan karena saat ini pihanya tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena Gondes mengancam korban AF melalui Instagram.
"Sangat memungkinkan apabila diterapkan pasal yang ada Undang-Undang ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial, cuma kami masih membukukan fakta-faktanya apakah unsur-unsur ini yang ada di undang-undang ITE ada atau tidak," ucapnya.
Sementara itu, korban AF berharap berharap polisi segera menghukum tersangka Raffi dengan seadil-adilnya.
"Harapannya semoga kedepannya hal seperti ini tidak terulang lagi. Semoga saya dapat keadilan," kata AF di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
AF juga menegaskan tidak mengenal Raffi sama sekali, dia hanya menyebut sempat mendapatkan teror berkali-kali pasca pemerkosaan melalui akun instagramnya.
Baca Juga: Rampok dan Perkosa Korban saat Sedang Tidur, Raffi: Awalnya Cuma Iseng
Sebelumnya, AF menceritakan kasus pemerkosaan yang dialaminya satu tahun lalu viral di media sosial. Dia mengaku baru berani mengungkapkan ini lantaran terus menghantuinya sampai sekarang.
“Saya terbangun dengan apa yang saya yakini sebagai mimpi buruk, terburuk yang terjadi. Ibu saya berangkat kerja hari itu tanggal 13 Agustus, sekitar jam 9.30 pagi. Seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan saya dari tidur saya dan saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya,” tulis AF di Instagram.
AF lalu mengikuti orang ini ke ruang ganti, karena ia bersembunyi di sudut. Begitu memasuki ruangan dan berbalik, AF belum pernah melihat orang itu seumur hidupnya. Nah, orang tak dikenal itu sempat memukuli AF hingga kepalanya berdarah.
“Saya terbaring hampir pingsan di lantai dengan beberapa luka memar dari kepala sampai bahu saya,” ujarnya.
Kemudian, AF melihat dia memegang pisau dan meminta untuk tidak membunuhnya. Lalu, dia meminta kepada AF untuk tetap diam dan terus menyerangnya secara seksual.
“Apa yang bisa saya lakukan? Saya tidak memiliki senjata, tidak ada pertahanan diri dan saya hampir tidak bisa bangkit dari darah yang hilang. Setelah selesai dia meninggalkan kamar saya, mengancam saya untuk tinggal di dalam,” tutup AF.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit