SuaraBanten.id - Seorang guru berinisial JM (52) ditangkap aparat Satreskrim Polres Serang Kota, terkait tindak pidana pencabulan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Seorang anak di bawah umur yang berinisil Y (14) diduga dicabuli JM pada tanggal 1 Juli 2020 lalu.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak tersebut.
Laporan itu bernomor: LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 1 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dalih Bisa Obati Maag, Dukun Cabul Masukkan Telur ke Alat Vital Ibu Muda
Indra menjelaskan, polisi menerima laporan tersebut langsung dari orang tua korban.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban Y bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM pada tanggal 1 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (29/7/2020).
Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap Y pada bulan Mei 2020 di salah satu vila pesantren.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver nopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” katanya menambahkan.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa saat ini pelaku terduga pencabulan tesebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Sabil Urrosyad yang Cabuli Santri Ditangkap
“Bukti permulaan yang cukup dan sekarang sudah diamankan penyidik Polres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,".
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dinobatkan Jadi Smart Hospital, Inovasi Layanan Kesehatan Berbasis Teknologi Kini Hadir di Serang
-
Akal-akalan Pengelola SPBU Ciceri Jual Pertamax Oplosan
-
Said Didu Kritik Kerja Sama CSR Serang dengan PIK 2: Tanahmu Sedang Dijajah
-
Dua Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditahan Polisi
-
Ingin Buat Bali United Gigit Jari, PSM Makassar Belajar dari Masa Lalu?
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Tingkat Pengangguran Terbuka Banten Urutan 4 Nasional
-
Kejati Banten Periksa 51 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel
-
Tiga Calo Tenaga Kerja di Nikomas dan Cikande Serang Diamankan Polisi
-
Terima Aduan Soal Calo Tenaga Kerja, Dede Rohana Sidak PT Polyplex Film Indonesia
-
Klaim Saldo DANA Gratis Sabtu 3 Mei 2025, Pasti Cuan di Akhir Pekan!