Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Juli 2020 | 15:27 WIB
Massa dari berbagai daerah di Kabupaten Serang mendatangi lokasi Ponpes Sabil Urrosyad di Kecamatan Padarincang. [Suara.com/Sofyan Hadi]

SuaraBanten.id - Polres Serang Kota berhasil membekuk MJ yang merupakan pelaku pencabulan terhadap para santri di Pondok Pesantren Sabil Urrosyad di Kecamatan Padarincang, Banten, pada Rabu (29/7/2020).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kita sudah amankan pelaku pencabulan terhadap muridnya semalam. Dan sekarang sedang diproses di Mapolres Serang Kota," ucapnya, Rabu (29/7/2020) siang.

Menurutnya, MJ yang merupakan pimpinan Ponpes Sabil Urrosyad statusnya sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Modus Baca-baca Ayat Suci, Pria di Tapsel Cabuli Gadis 17 Tahun

Sementara kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam.

"Selanjutnya kita lengkapi semua seperti biasa. Nanti kami dalami lagi, dengan berkooridnasi dengan P2TP2 Kabupaten Serang," ujarnya.

Diterangkan, penangkapan MJ berdasarkan laporan dari para korban yang sudah dilakukan pemeriksaan pihaknya.

Namun ia enggan menduga-duga jika korban tindak asusila yang dilakukan pelaku lebih dari empat orang.

"Sementara hanya ada empat orang (korban) yang melapor. Kita lagi ngerjain proses ini dulu," ungkapnya.

Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah Bejat di Medan Sempat Kepergok Istri

Diketahui pada, Senin (27/7/2020), sejumlah orang tua korban tindak pencabulan melaporkan MJ ke Mapolres Serang Kota.

Load More