SuaraBanten.id - Pria tiga istri yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, diduga telh mencabuli 15 santriawatinya. Pelaku tersebut berinisial JM.
Untuk melancarkan aksi bejatnya itu JM mengiming-imingi korbanya dengan kesaktian berupa jimat dan wafak atau rajah. Namun sebelum kesaktian itu diberikan, JM memininta para korban melayani nafsu bejatnya.
Perwakilan keluarga korban Anton Daeng Harahap mengatakan pelaku mengancam korban akan diguna-guna jika melapor polisi.
Berdasarkan keterangan para korban, pelaku selalu mengancam korbannya jika berani menceritkan aksi bejad tersebut kepada orang lain akan kena santet dan dikeluarkan dari ponpes.
“Padahal dia punya istri tiga, bahkan istrinya juga korban. Dia itu ketua yayasan enggak pernah ngajar di Ponpes, cuma nyariin korban saja,” kata Daeng seperti dikutip bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Senin (27/7/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan termasuk meminta keterangna saksi dari pelapor dan terlapor.
Kekinian terduga pelaku belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi.
“Yang lapor ada empat orang, terlapor sudah diperiksa sebagai saksi. Kita pastiin dulu semua ini (penyelidikan selesai),” kata Indra.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Tewas Bunuh Diri, Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Berita Terkait
-
Sudah Punya Istri 3, Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 15 Santriwati
-
Cabuli Dua Anak Kandung saat Istri Tak di Rumah, Ayah Ini Dibekuk Polisi
-
Diduga Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Serang Dilaporkan ke Polisi
-
Kepergok Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Aceh Babak Belur Diamuk Warga
-
Diintip Warga Lewat Lubang Kusen, Seorang Ayah Ketahuan Cabuli Anak Kandung
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola
-
Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga