SuaraBanten.id - Hingga dua minggu mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan demikian, pemberlakuan PSBB yang sudah diperpanjang hingga tujuh kali tersebut akan berlaku hingga 8 Agustus 2020.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengemukakan, perpanjangan PSBB terus dilakukan karena tingkat kesadaran warga di wilayahnya belum maksimal. Hingga saat ini, dia menilai kesadaran masyarakat Tangsel terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19 masih 83 persen. Padahal, target ideal berada pada kisaran 90 persen.
Selain itu, ia mengemukakan, perpanjangan PSBB juga bertujuan untuk menekan jumlah kasus per hari agar bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.
Baca Juga: PSBB Kembali Diperpanjang di Kawasan Tangerang Raya, Dengan Syarat....
”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” ujarnya seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (26/7/2020).
Lebih lanjut, ia memahami ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu, dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Di mana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” katanya.
Penerapan tersebut, diaplikasikan dengan memerhatikan berbagai ketentuan penyediaan fasilitas protokol kesehatan mulai sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.
Baca Juga: Didesak Hentikan Masa PSBB Transisi, Anies: Kita Pantau Tiap Pekan
Salah satunya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah yang diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Blusukan di Lebak, Ade Sumardi Disambut Ratusan Warga Kampung Cibilik dan Cikeris
-
Paslon Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Adu Mewah Jam Tangan Calon Gubernur, Bobby Nasution Masih Kalah Mahal dari Cagub Jakarta
-
Luas Lebak Lebih dari Sepertiga Tanah Jawara, Begini Cara Airin Bangun Banten Selatan
Tag
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli