SuaraBanten.id - Sejumlah kawasan di Provinsi Banten yang berada di kawasan Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sepakat memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meski begitu, aturan PSBB yang diterapkan kali ini diharapkan bisa diperlonggar untuk tetap menjaga kehidupan ekonomi masyarakat.
Salah satunya disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dia meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat.
“Adapun aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus,” ujarnya seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (26/7/2020).
Senada dengan itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan PSBB sesuai arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Arief mengemukakan, Kota Tangerang sebenarnya telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan, mengizinkan mal/pusat perbelanjaan/restoran/cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.
“Serta, meluncurkan aplikasi Aman Bersama, melakukan operasi Aman Bersama yang dilakukan oleh seluruh pegawai Pemerintah Kota Tangerang,” katanya.
Berbeda halnya dengan yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Dia mengatakan, perpanjangan PSBB di wilayahnya berfokus tehadap kedisiplinan masyarakat.
“Berusaha meyakinkan masyarakat bahwa protokol Covid-19 bukan hanya peraturan tetapi menjadi kebiasaan baru yang harus dilakukan. Serta, mengikuti keputusan pelaksanaan PSBB, dengan tetap memastikan kesadaran masyarakat terus meningkat,” katanya.
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Terus Berlaku Sampai Virus Corona Hilang
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten Ati Pramudji H menjelaskan, sejak dua (2) pekan lalu Provinsi Banten masuk ke area zona kuning. Berada di urutan ke 13 secara nasional.
“Saat ini delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten berada pada zona kuning dan belum ada yang masuk dalam zona hijau karena untuk mencapai zona hijau harus tidak ada kasus selama empat minggu berturut-turut. Namun demikian untuk tingkat kecamatan ada beberapa kecamatan yang masuk ke dalam zona hijau yang tersebar di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung