SuaraBanten.id - Hingga dua minggu mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan demikian, pemberlakuan PSBB yang sudah diperpanjang hingga tujuh kali tersebut akan berlaku hingga 8 Agustus 2020.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengemukakan, perpanjangan PSBB terus dilakukan karena tingkat kesadaran warga di wilayahnya belum maksimal. Hingga saat ini, dia menilai kesadaran masyarakat Tangsel terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19 masih 83 persen. Padahal, target ideal berada pada kisaran 90 persen.
Selain itu, ia mengemukakan, perpanjangan PSBB juga bertujuan untuk menekan jumlah kasus per hari agar bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.
Baca Juga: PSBB Kembali Diperpanjang di Kawasan Tangerang Raya, Dengan Syarat....
”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” ujarnya seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (26/7/2020).
Lebih lanjut, ia memahami ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu, dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Di mana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” katanya.
Penerapan tersebut, diaplikasikan dengan memerhatikan berbagai ketentuan penyediaan fasilitas protokol kesehatan mulai sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.
Baca Juga: Didesak Hentikan Masa PSBB Transisi, Anies: Kita Pantau Tiap Pekan
Salah satunya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah yang diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga melakukan perpanjangan PSBB. Sebab, sejak awal kawasan Tangerang Raya merupakan zona merah. Namun sekarang baik Kota Tangerang Selatan dan dua daerah lainnya berangsur mulai bisa mengendalikan penyebaran Covid,” katanya.
Berita Terkait
-
Segini Harta Kekayaan Airin Rachmi Diany, Kini Kalah di Pilgub Banten
-
Apa Pekerjaan Airin Rachmi Diany Sekarang? Tetap Mentereng usai Kalah di Pilkada
-
Kubu Airin Klaim Punya Data Berbeda dari Quick Count, Minta Masyarakat Tunggu Perhitungan Resmi KPU
-
Pantau Quick Count Airin Kalah, Hasto PDIP Sebut Ada Anomali Pilkada Banten Akibat Intimidasi Kekuasaan
-
Quick Count Kedai Kopi: Andra Soni-Dimyati Unggul Tipis dari Airin-Ade Sumardi
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda