SuaraBanten.id - Badan Pengawa Pemilihan Umum atau Bawaslu menyebut Pilkada di Kabupaten Serang sangat rawan permainan politik uang dan pengerahan PNS untuk mendukung salah satu calon. Pilkada di Kabupaten Serang salah satu yang paling rawan di Pulau Jawa, dengan skors mencapai 66, 04.
Kemudian secara nasional, berada di peringkat ke-13. Bawaslu RI meminta KPUD dan Bawaslu di Kabupaten Serang untuk mengantisipasi berbagai tingkat kerawanan dan persoalan yang bisa terjadi.
"Harus segera diantisipasi, kita buat (peraturan larangan) untuk tidak dibenarkan, tapi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dibenarkan," kata Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochamad Afifuddin, ditemui dikantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, Senin (20/7/2020).
Tingkat kerawanan tertinggi ada di ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang. Bukan hanya di Kabupaten Serang, tapi juga di 269 daerah lainnya yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.
Jika ada pegawai pemerintah yang tidak netral, maka penyelesaiannya ada di Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).
Pelaku pelanggaran atas ketidaknetralan akan diberikan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan.
"Politik uang menjadi satu dari dua indeks kerawanan pilkada 2020 di 270 daerah, satu politik uang, dua netralitas ASN. Ini menjadi penting untuk kita antisipasi, karenanya kita kerjasama dengan banyak pihak, terkait pencegahannya untuk memastikan menekan setipis mungkin agar tidak terjadi politik uang. Untuk ASN, kita koordinasi dgn KASN, selain himbauan yang kita berikan. Penindakannya ada di KASN, jika tidak ada netralitas kita serahkan ke KASN," terangnya.
Karena pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi covid-19, Afifuddin meminta seluruh pelaksana, pengawas dan kontestan pesta demokrasi untuk menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi cluster baru penyebaran Corona virus.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Bantul Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada
"Catatan penting harus kerja profesional dan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini yang sedang kita cek kesiapannya agar tidak jadi masalah, agar tidak terjadi cluster baru di penyelenggara pemilu," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan