SuaraBanten.id - Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengakui bahwa anaknya yang berinisial AKM terlibat kasus narkoba dan ditangkap oleh Ditreskrim Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Sachrudin usai Musda VI Golkar Kota Tangerang yang digelar di Hotel Alium, Rabu (8/7/2020).
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan anaknya, Sachrudin malah meminta doa pada para awak media yang mewawancarainya.
“Ya, saya mohon doa saja. Karena semua orang enggak bisa memilih ujian,” kata Ketua DPD Golkar Kota Tangerang itu sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Ia mengatakan, hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja dan harus dijadikan pembelajaran.
“Mudah-mudahan ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kota semua,” katanya.
Sachrudin juga menyerahkan proses hukum anaknya kepada pihak kepolisian.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap anak Sachrudin berinisial AKM bersama tiga temannya berinisial DS, SY, dan MT.
Keempat orang tersebut ditangkap saat pesta sabu di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Tangerang, Sabtu (6/6/2020) lalu.
Baca Juga: Narkoba, Anak Wawalkot Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 0,52 Gram Sabu
Petugas menyita sabu seberat 0,51 gram dan alat isapnya. Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagus Wibisono mengatakan, AKM masih ditahan dan masih dalam tahap pemberkasan.
Dikonfirmasi terkait lamanya proses pemberkasan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu memastikan proses pemberkasan masih terus berjalan.
“Ya yang namanya pemberkasan, bisa dua bulan, bisa juga empat bulan. Jadi belum bisa P21 (berkas penyerahan kasus ke pengadilan),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telpon.
Berita Terkait
-
Narkoba, Anak Wawalkot Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 0,52 Gram Sabu
-
Temukan Barbuk Narkoba, Polisi Amankan Anak Wakil Wali Kota Tangerang
-
Polisi Bantah Bebaskan Anak Wakil Wali Kota Tangerang
-
Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi
-
Janji Rp 15 Juta, Insentif Tenaga Medis Covid-19 Tangerang Cuma Rp 500 Ribu
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah