SuaraBanten.id - Provinsi Banten menjadi zona kuning virus corona. Termasuk 8 kabupaten/kota lainnya di sana.
Zona kuning artinya zona risiko rendah.
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil evaluasi dengan menggunakan 15 indikator kesehatan masyarakat, menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data, untuk Provinsi Banten dan 8 kabupaten/kota sudah berada di zona kuning (Resiko Rendah)," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di Serang, Rabu (8/7/2020).
Indikator tersebut diantaranya dari sisi epidemiologi, adanya penurunan jumlah kasus positif selama 2 pekan terakhir, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP juga di periode yang sama.
Baca Juga: Tekan Kasus Corona, Polisi Tutup 6 Jalan di Kediri Rabu Malam
"Kemudian penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 pekan terakhir dari puncak (target ≥50 persen) dan penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 pekan terakhir," kata Ati yang juga juru bicara gugus tugas penanganan COVID-19 Provinsi Banten.
Selanjutnya penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 pekan terakhir, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir" kata Ati.
Indikator lainnya kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama 2 pekan terakhir, kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama 2 pekan terakhir serta penurunan laju insiden kasus positif per 100,000 penduduk dan penurunan angka kematian per 100,000 penduduk.
Ati mengatakan, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Banten hingga Rabu sebanyak 1.389 positif dengan jumlah pasien yang masih dirawat 261 orang, pasien sembuh 1.040 orang dan jumlah positif COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 88 orang.
Kemudian jumlah PDP sebanyak 3.104 orang, 259 masih dirawat, 2.511 sembuh dan sebanyak 334 PDP meninggal dunia.
Baca Juga: 13.069 Orang Jakarta Positif Corona Sampai 8 Juli, Sehari Tambah 344 Kasus
Sebelumnya dari delapan daerah di Banten, empat kabupaten/kota masuk zona merah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang. Empat daerah lainnya masuk zona oranye yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan