SuaraBanten.id - Kelakukan sepasang kekasih berinisial I (23) dan S (25) asal Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diciduk polisi lantaran diduga kuat telah mengubur janin hasil hubungan gelap mereka.
Janin berusia 5 sampai 6 bulan tersebut diaborsi dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kronologi penemuan janin tersebut mulanya ada warga yang sedang menyapu halaman samping rumah, kemudian melihat gundukan tanah baru yang di dalamnya terdapat kaos kutang.
Selanjutnya kaos kutang tersebut di tarik dan terlihat ari-ari bayi. Sontak saja warga tersebut langsung lapor ke RT setempat. Benar saja, setelah dibongkar gundukan tersebut berisi janin bayi.
“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Dan sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ujar Iman dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (1/7/2020).
Sementara untuk pelakunya yaitu Iyus dan Sindy yang diduga kuat membuang bayi tersebut, sudah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah dilakukan olah TKP dan pulbaket Selanjutnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasi pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB membeli gado-gado namun mencurigakan dan menuju TKP kejadian," terangnya.
Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Dulu Dipaksa Aborsi, Ibu Ini Kaget Anak Perempuannya Ternyata Masih Hidup
Berita Terkait
-
Dulu Dipaksa Aborsi, Ibu Ini Kaget Anak Perempuannya Ternyata Masih Hidup
-
Ngeri! Dipecat dan Depresi, Pria di Tangsel Tewas Usai Gorok Leher Sendiri
-
Sebelum Digilir, ABG di Tangsel Sempat Minta Uang dan Obat ke Tersangka
-
Miris! Diperkosa 7 Lelaki, Gadis di Tangsel Depresi dan Meninggal
-
Empat Remaja yang Ramai-ramai Perkosa Gadis 16 hingga Tewas, Ditangkap
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026