SuaraBanten.id - Kelakukan sepasang kekasih berinisial I (23) dan S (25) asal Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diciduk polisi lantaran diduga kuat telah mengubur janin hasil hubungan gelap mereka.
Janin berusia 5 sampai 6 bulan tersebut diaborsi dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kronologi penemuan janin tersebut mulanya ada warga yang sedang menyapu halaman samping rumah, kemudian melihat gundukan tanah baru yang di dalamnya terdapat kaos kutang.
Selanjutnya kaos kutang tersebut di tarik dan terlihat ari-ari bayi. Sontak saja warga tersebut langsung lapor ke RT setempat. Benar saja, setelah dibongkar gundukan tersebut berisi janin bayi.
Baca Juga: Dulu Dipaksa Aborsi, Ibu Ini Kaget Anak Perempuannya Ternyata Masih Hidup
“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Dan sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ujar Iman dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (1/7/2020).
Sementara untuk pelakunya yaitu Iyus dan Sindy yang diduga kuat membuang bayi tersebut, sudah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah dilakukan olah TKP dan pulbaket Selanjutnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasi pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB membeli gado-gado namun mencurigakan dan menuju TKP kejadian," terangnya.
Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Ngeri! Dipecat dan Depresi, Pria di Tangsel Tewas Usai Gorok Leher Sendiri
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
-
Akankah Hak Aborsi Tentukan Kemenangan Kamala Harris? Suara Perempuan India Amerika Jadi Kunci
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
-
Bejat! Modus Jemput Palsu, Pria di Tangsel Cabuli 3 Anak SD di Empang Sepi
-
Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya