Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 02 Juli 2020 | 06:48 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi di Mapolres Tangsel - (Foto Ihya/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Kelakukan sepasang kekasih berinisial I (23) dan S (25) asal Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diciduk polisi lantaran diduga kuat telah mengubur janin hasil hubungan gelap mereka.

Janin berusia 5 sampai 6 bulan tersebut diaborsi dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kronologi penemuan janin tersebut mulanya ada warga yang sedang menyapu halaman samping rumah, kemudian melihat gundukan tanah baru yang di dalamnya terdapat kaos kutang.

Selanjutnya kaos kutang tersebut di tarik dan terlihat ari-ari bayi. Sontak saja warga tersebut langsung lapor ke RT setempat. Benar saja, setelah dibongkar gundukan tersebut berisi janin bayi.

Baca Juga: Dulu Dipaksa Aborsi, Ibu Ini Kaget Anak Perempuannya Ternyata Masih Hidup

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Dan sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ujar Iman dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (1/7/2020).

Sementara untuk pelakunya yaitu Iyus dan Sindy yang diduga kuat membuang bayi tersebut, sudah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Setelah dilakukan olah TKP dan pulbaket Selanjutnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasi pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB membeli gado-gado namun mencurigakan dan menuju TKP kejadian," terangnya.

Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Baca Juga: Ngeri! Dipecat dan Depresi, Pria di Tangsel Tewas Usai Gorok Leher Sendiri

Load More