SuaraBanten.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terkait kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," kata Majelis hakim Masrizal dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan, Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.
Seusai membacakan vonis lalu hakim menyatakan kepada kuasa hukum Abu Rara dan juga Abu Rara apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Saudara Syahrial apakah mendengar suara saya? Saudara menerima putusan atau mengajukan banding? Silakan kuasa hukum berkomunikasi dengan Syahrial," tanya Hakim dalam persidangan yang dikawal ketat kepolisian tersebut.
Kemudian Kuasa Hukum menanyakan apakah Syahrial alias Abu Rara menerima putusan hakim tersebut. Abu Rara lantas menjawab, menerima vonis tersebut.
Baca Juga: Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun
"Bismillah, saya menerima dengan suka rela," jawab Abu Rara yang dihadirkan melalui sambungan secara virtual.
Seusai persidangan, pengacara Abu Rara, Kamsi menyatakan, sebenarnya rencana untuk mengajukan banding sudah ada namun Abu Rara sudah menyatakan menerima vonis tersebut.
"Karena sudah diterima sebenarnya rancangan saya juga banding tapi terdakwa sudah pasrah menerima putusan," kata Kamsi.
Abu Rara dan Fitria dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya.
Tag
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut