SuaraBanten.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terkait kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," kata Majelis hakim Masrizal dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan, Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.
Seusai membacakan vonis lalu hakim menyatakan kepada kuasa hukum Abu Rara dan juga Abu Rara apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Saudara Syahrial apakah mendengar suara saya? Saudara menerima putusan atau mengajukan banding? Silakan kuasa hukum berkomunikasi dengan Syahrial," tanya Hakim dalam persidangan yang dikawal ketat kepolisian tersebut.
Kemudian Kuasa Hukum menanyakan apakah Syahrial alias Abu Rara menerima putusan hakim tersebut. Abu Rara lantas menjawab, menerima vonis tersebut.
Baca Juga: Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun
"Bismillah, saya menerima dengan suka rela," jawab Abu Rara yang dihadirkan melalui sambungan secara virtual.
Seusai persidangan, pengacara Abu Rara, Kamsi menyatakan, sebenarnya rencana untuk mengajukan banding sudah ada namun Abu Rara sudah menyatakan menerima vonis tersebut.
"Karena sudah diterima sebenarnya rancangan saya juga banding tapi terdakwa sudah pasrah menerima putusan," kata Kamsi.
Abu Rara dan Fitria dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya.
Tag
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
-
Driver Tewas Dilindas Rantis, Ojol Jarang Terlihat di Jalan Jakarta Hingga Ada Rencana 'Off Bid'
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
Terkini
-
Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
-
Stop Perbudakan Modern! SPN Banten Desak Penghapusan Outsourcing
-
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant, Ini Langkah-langkahnya
-
Intip Penampakkan Rumah Modular Tahan Gempa di Cilegon Produksi PT Krakatau Steel
-
Cetak Rekor, 65% Dana Wholesale BRI Berbasis ESG