SuaraBanten.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terkait kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," kata Majelis hakim Masrizal dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan, Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun
"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.
Seusai membacakan vonis lalu hakim menyatakan kepada kuasa hukum Abu Rara dan juga Abu Rara apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Saudara Syahrial apakah mendengar suara saya? Saudara menerima putusan atau mengajukan banding? Silakan kuasa hukum berkomunikasi dengan Syahrial," tanya Hakim dalam persidangan yang dikawal ketat kepolisian tersebut.
Kemudian Kuasa Hukum menanyakan apakah Syahrial alias Abu Rara menerima putusan hakim tersebut. Abu Rara lantas menjawab, menerima vonis tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
"Bismillah, saya menerima dengan suka rela," jawab Abu Rara yang dihadirkan melalui sambungan secara virtual.
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten