SuaraBanten.id - Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebuah motor matic oleh dua orang pelaku. Parahnya mereka berdua adalah pasangan suami istri atau pasutri.
Kedua pelaku melancarkan aksinya di salah satu Kantor Pemasaran Property Jalan Raya Cadas-Kukun Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pasutri ini membawa kedua anaknya yang masih kecil mencuri motor jenis Honda Beat di waktu siang bolong. Sekeluarga ini bermula membawa motor jenis Aerox.
“Setelah menemukan sasaran sepeda motor, suami pelaku turun dan menuju sasaran yang dicurinya. Sedangkan, istri dan kedua anaknya stand by di motor bersama kedua anaknya dengan mesin motor yang menyala,” ujar Ade sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Umurnya Belum 17 Tahun, Bocah di Riau Ini Sudah Curi Belasan Motor
"Usai berhasil, istri dan kedua anaknya ini pergi dari TKP dan suaminya pun menyusul dengan membawa hasil curian," tambah Ade saat jumpa pers di Mapolsek Pasar Kemis, Rabu (24/6/2020).
Ade memaparkan setelah pergi dari TKP, suami langsung membawa hasil curian ke daerah Kalideres Jakarta Barat untuk dijual. Sementara sang istri membawa kedua anaknya pulang ke rumah.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menambahkan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang terpasang di TKP. Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran bermodal plat motor yang para pelaku gunakan.
"Diketahui pelaku pakai sepeda motor Yamaha jenis Aerox plat polisi B 4433 SEP. Langsung kami berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku," ungkap Fikri.
Baca Juga: Curi ATM dan Kuras Uang Teman Sendiri, Polisi Tangkap Bidan di Medan
“Para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Rajeg, pada 19 Juni 2020,” katanya.
Atas perbuatan pelaku berinisial AA suami dan FC perempuan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Habisi Korbannya di Jalan Kresek, Anak Buah John Kei Pekik Kata "Pele"
-
Anak Buahnya Positif Sabu dan Ekstasi, Bagaimana Tes Urine John Kei?
-
Pesan John Kei saat di Nusa Kambangan, Minta Pamannya Nus Kei Jual Tanah
-
Umurnya Belum 17 Tahun, Bocah di Riau Ini Sudah Curi Belasan Motor
-
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei di 5 Lokasi Hari Ini
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir