SuaraBanten.id - DN (23), warga Acah Utara, ditangkap petugas Satresnarkoba Polisi Cilegon, Banten karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya.
Tersangka ditangkap saat transaksi obat jenis Hexymer dan Tramadol di tokonya di Linkungan Kubang Laban, Kota Cilegon, Rabu (3/6/2020) sekitar jam 20.00 WIB.
Dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (5/6/2020), setelah melakukan penangkapan, di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan pada tersangka.
Hasilnya barang bukti enam plastik bening berisikan 36 pil Hexymer berhasil didapati dari pengedar obat terlarang itu.
Tak hanya sampai di situ, guna mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan lima lempeng Tramadol di mesin penghangat nasi.
"Dari 5 lempeng masing-masing berisi 10 butir pil Tramadol dengan jumlah 50 butir, 1 buah magic com, dan 1 unit handphone Merk Vivo dan uang Rp 500 ribu," ujar Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana.
Yudhis menambahkan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di unit Satresnarkoba Polres Cilegon untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka menjual obat-obatan tersebut tanpa izin dan keahlian. Tersangka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Setelah 24 Tahun Berlalu, Holyfield Bongkar Kunci TKO-kan Mike Tyson
Berita Terkait
-
Tagih Bansos Covid-19, Emak-emak Satu RT Kepung Kantor Dinsos Cilegon
-
Edarkan 857 Butir Tramadol dan Heximer, Pelaku Berkedok Usaha Kosmetik
-
Kelabui Polisi, Pemudik Ini Ngumpet di Bak Truk Hingga Ditumpuk Motor
-
Beras Busuk di Sembako Covid Pemkot Cilegon, Dinsos Akui Pakai Pihak Ketiga
-
Ya Ampun! Paket Sembako Dampak Corona di Cilegon Isinya Beras Busuk
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini