Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Juni 2020 | 18:55 WIB
Ilustrasi obat keras [shutterstock]

SuaraBanten.id - DN (23), warga Acah Utara, ditangkap petugas Satresnarkoba Polisi Cilegon, Banten karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya.

Tersangka ditangkap saat transaksi obat jenis Hexymer dan Tramadol di tokonya di Linkungan Kubang Laban, Kota Cilegon, Rabu (3/6/2020) sekitar jam 20.00 WIB.

Dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (5/6/2020), setelah melakukan penangkapan, di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan pada tersangka.

Hasilnya barang bukti enam plastik bening berisikan 36 pil Hexymer berhasil didapati dari pengedar obat terlarang itu.

Baca Juga: Setelah 24 Tahun Berlalu, Holyfield Bongkar Kunci TKO-kan Mike Tyson

Tak hanya sampai di situ, guna mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan lima lempeng Tramadol di mesin penghangat nasi.

"Dari 5 lempeng masing-masing berisi 10 butir pil Tramadol dengan jumlah 50 butir, 1 buah magic com, dan 1 unit handphone Merk Vivo dan uang Rp 500 ribu," ujar Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana.

Yudhis menambahkan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di unit Satresnarkoba Polres Cilegon untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka menjual obat-obatan tersebut tanpa izin dan keahlian. Tersangka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Studi Sebut Obat Darah Tinggi Bantu Tekan Angka Kematian Covid-19

Load More