SuaraBanten.id - DN (23), warga Acah Utara, ditangkap petugas Satresnarkoba Polisi Cilegon, Banten karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya.
Tersangka ditangkap saat transaksi obat jenis Hexymer dan Tramadol di tokonya di Linkungan Kubang Laban, Kota Cilegon, Rabu (3/6/2020) sekitar jam 20.00 WIB.
Dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (5/6/2020), setelah melakukan penangkapan, di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan pada tersangka.
Hasilnya barang bukti enam plastik bening berisikan 36 pil Hexymer berhasil didapati dari pengedar obat terlarang itu.
Baca Juga: Setelah 24 Tahun Berlalu, Holyfield Bongkar Kunci TKO-kan Mike Tyson
Tak hanya sampai di situ, guna mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan lima lempeng Tramadol di mesin penghangat nasi.
"Dari 5 lempeng masing-masing berisi 10 butir pil Tramadol dengan jumlah 50 butir, 1 buah magic com, dan 1 unit handphone Merk Vivo dan uang Rp 500 ribu," ujar Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana.
Yudhis menambahkan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di unit Satresnarkoba Polres Cilegon untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka menjual obat-obatan tersebut tanpa izin dan keahlian. Tersangka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Studi Sebut Obat Darah Tinggi Bantu Tekan Angka Kematian Covid-19
Berita Terkait
-
Giant Sea Wall: Solusi Banjir Rob Jakarta atau Proyek Ambisius Tanpa Dana Jelas?
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
-
H-5 Lebaran, 11.800 Motor Sudah Menyeberang ke Pulau Sumatera Melalui Pelabuhan Ciwandan
-
KMP Portlink III Tabrak Mobile Bridge Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh