SuaraBanten.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mengakui ada lima ribu data ganda penerima bantuan sosial (bansos) terdampak Virus Corona atau Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang Nuriyah seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com.
Dia mengemukakan dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, kondisi itu bisa disebabkan beberapa kemungkinan karena ada kendala yang ditemukan di lapangan saat penyaluran bansos, seperti waktu yang singkat sehingga membuat petugas terburu-buru dalam mendata penerima bantuan.
“Ada banyak sekali. Kendalanya yang pertama kadang-kadang dengan waktu yang sangat singkat data ini oleh desa dan tim gugus tugas di bawah tidak diverifikasi lagi karena waktu yang pendek,” jelas Nuriyah, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Ratusan Warga Mengadu ke Ombudsman Terkait Buruknya Penyaluran Bansos
Lantaran data tidak diverifikasi dan divalidasi di lapangan, membuat sebagian data penerima ganda. Sehingga, dalam satu keluarga bisa saja dua orang mendapatkan bantuan sosial.
Jika ada data penerima yang double atau ganda, maka bantuannya wajib dikembalikan pada pemerintah dan tidak boleh dicairkan oleh petugas.
“Sampai hari ini sekitar lima ribu orang yang double program,” katanya.
Selain data ganda, kendala selanjutnya yang terjadi di lapangan terkait data warga meninggal tapi masih tercatat. Padahal, tidak ada ahli waris dalam satu kartu keluarga tadi, kemudian warga yang sudah pindah domisili dan tidak diketahui alamatnya.
“Tapi itu tidak bisa dicairkan dan mekanismenya diganti dengan usulan kembali, dihapus yang tadi dan diusulkan kembali yang lain. Karena desa kuotanya ada yang hilang jadi mereka mengusulkan kembali."
Baca Juga: Amburadul Pembagian Bansos Corona di Banten, Banyak Warga yang Belum Dapat
Berita Terkait
-
KPU Ungkap Biang Kerok Munculnya Ratusan Data Ganda WNI Pemilih Pemilu 2024 di New York
-
KPU Akan Coret Salah Satu Nama Pemilih yang Menjadi Data Ganda
-
Laporan Data Ganda DPTLN New York Ditolak, Migrant Care Sindir Bawaslu Tak Bernyali Hukum Pelanggaran KPU
-
KPU DKI Sebut Ada 24 Bakal Caleg Data Ganda Terdaftar
-
KPU Akui Banyak Temukan Data Ganda hingga Dokumen Belum Penuhi Syarat Bacaleg
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra
-
Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Transaksi BRImo yang Cepat Sekaligus Aman
-
Lebaran Tanpa Khawatir, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran