SuaraBanten.id - Tradisi Seba yang diikuti Warga Suku Baduy atau Seba Baduy setiap tahunnya, kali ini ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Peniadaan gelaran tradisi adat tersebut diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak lantaran kondisi yang tak memungkinkan akibat Pandemi Covid-19.
Keputusan peniadaan Seba Baduy pada tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Nomor: 556/179-Dispar. Dalam surat tertanggal 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar menjelaskan tentang kondisi pandemi Corona saat ini.
“Sudah diputuskan Seba tahun ini tidak dilaksanakan sesuai surat Ibu Bupati karena melihat kasus positif Corona yang masih meningkat,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak Imam Rismahayadin seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Minggu (31/5/2020).
Meski Pemkab Lebak memutuskan Seba tidak dilaksanakan, kemungkinan warga Suku Baduy tetap akan mendatangi sejumlah tempat sebagai rangkaian ritual.
“Kalau kami secara pemerintahan tidak melaksanakan, tetapi mungkin mereka tetap Seba sambil mendatangi tempat-tempat yang dianggap keramat karena merupakan rangkaian ritual,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Kanekes melalui surat pemberitahuan menyampaikan pelaksanaan Seba akan digelar mulai 30 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020.
Tanggal pelaksanaan Seba Badui merupakan hasil musyawarah Lembaga Adat Tantu Tilu Jaro Tujuh Desa Kanekes.
“Hasil musyawarah adat bersama pemerintah desa bahwasannya untuk Seba Baduy 2020 termasuk seba kecil,” kata Sekretaris Desa Kanekes Agus.
Baca Juga: Ritual Adat Seba Baduy di Tengah Pandemi Covid-19
Berita Terkait
-
Ritual Adat Seba Baduy di Tengah Pandemi Covid-19
-
Kisah Mualaf Warga Baduy: Keluar dari Daerah Adat dan Serius Dalami Islam
-
Tetua Suku Baduy Ingin Agenda Seba Baduy Tetap Bisa Dilaksanakan
-
Stok Langka, Elpiji 3 Kg di Daerah Bencana Lebak Sentuh Harga Rp 100 Ribu
-
Bikin Warganet Kesemsem, Deretan Foto Gadis Cantik Suku Baduy Ini Viral
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup