Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:00 WIB
Satgassus Polri menggerebek pabrik yang diduga menjadi lokasi penimbunan sabu-sabu di Banten. (Suara.com/Yandhi

Pelaku yang ditangkap ada dua orang, yakni BA warga Pakistan dan AS warga negara Yaman. Keduanya pertama kali bertemu dan berkenalan di Yaman tahun 2000. Kemudian bertemu lagi di Dubai tahun 2006 untuk urusan dagang rempah-rempah. 

Hingga akhirnya mereka sepakat untuk melakukan jual beli atau mengedarkan narkoba jenis shabu ke Indonesia. Ibu Kota Banten di jadikan gudang oleh mereka untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kedua pelaku bertemu di Yaman tahun 2000, 2006 bertemu di Dubai. Barang (sabu) baru masuk dua Minggu lalu. (Melibatkan WNI) sedang kita kembangkan," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More