SuaraBanten.id - Hendak menjemput jenazah dan keluarganya yang berada di Jakarta, seorang sopir ambulance mengeluhkan adanya kewajiban melakukan rapid test mandiri di area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheuni dengan biaya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.
Diceritakan H, saat itu dirinya berangkat dari wilayah Lampung seorang diri untuk menjemput jenazah beserta keluarganya yang ada di Jakarta untuk dibawa ke Lampung. Namun, saat memasuki area Pelabuhan Merak dirinya diminta petugas untuk rapid test terlebih dahulu. Dalam kwitansi yang diperoleh tertulus Klinik Merak Medika Utama yang beralamat di Jalan Laksmana RE Martadinata, Sukajadi, Merak, Kota Cilegon dengan nominal Rp 350 ribu.
Bukan hanya itu, H mengaku saat akan menyebrang ke Pelabuhan Merak pun dirinya diminta untuk melakukan rapid test di Pelabuhan Bakauheuni dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.
"Kwitansi dari klinik di Merak. Kemarin pas kesini belum diminta rapid test. Sekarang ada. Dari Bakauheuni ke Merak Rp 250 ribu, dari Merak ke Bakau Rp 350 ribu," ucapnya, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, usai menjemput jenazah dan keluarganya untuk kembali ke Lampung dan hendak memasuki area Pelabuhan Merak, ia pun diminta untuk melakukan rapid test oleh petugas berseragam putih pasca keluar dari Gerbang Tol Merak. Meski saat itu ada pihak kepolisian yang turut membela agar membiarkan mobil ambulance bisa bergegas membawa jenazah.
"Akhirnya dibawa ke klinik untuk rapid test agar bisa menyeberang. Ya kita bayar. Kalau sudah bayar baru kita masuk beli tiket. Padahal polisi sudah membela kita, tapi tetap harus rapid test," ungkapnya.
Lanjutnya, pemeriksaan rapid test pun wajib dilakukan kepada seluruh anggota keluarga jenazah yang ikut dalam mobil dengan masing-masing orang diminta untuk membayar pemeriksaan rapid test tersebut.
"Ya keluarganya juga bayar. Yang kasian ada satu bus diturunin, dites, itu orang PHK-an semua," kata dia.
Padahal, sudah tertuang aturan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
Baca Juga: 5.617 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 180 Pasien Hari Ini
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (d), bertuliskan larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan huruf (b), dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Korupsi KPRI Kemenag Pandeglang: Mantan Ketua Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Era Digital, BRI dan Dukcapil Kerja Sama Tingkatkan Layanan Integrasi Data Nasabah
-
Gerah Nonton Video Prabowo, Publik Serukan Aksi Datang Terlambat ke Bioskop 15 Menit