SuaraBanten.id - Hendak menjemput jenazah dan keluarganya yang berada di Jakarta, seorang sopir ambulance mengeluhkan adanya kewajiban melakukan rapid test mandiri di area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheuni dengan biaya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.
Diceritakan H, saat itu dirinya berangkat dari wilayah Lampung seorang diri untuk menjemput jenazah beserta keluarganya yang ada di Jakarta untuk dibawa ke Lampung. Namun, saat memasuki area Pelabuhan Merak dirinya diminta petugas untuk rapid test terlebih dahulu. Dalam kwitansi yang diperoleh tertulus Klinik Merak Medika Utama yang beralamat di Jalan Laksmana RE Martadinata, Sukajadi, Merak, Kota Cilegon dengan nominal Rp 350 ribu.
Bukan hanya itu, H mengaku saat akan menyebrang ke Pelabuhan Merak pun dirinya diminta untuk melakukan rapid test di Pelabuhan Bakauheuni dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.
"Kwitansi dari klinik di Merak. Kemarin pas kesini belum diminta rapid test. Sekarang ada. Dari Bakauheuni ke Merak Rp 250 ribu, dari Merak ke Bakau Rp 350 ribu," ucapnya, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, usai menjemput jenazah dan keluarganya untuk kembali ke Lampung dan hendak memasuki area Pelabuhan Merak, ia pun diminta untuk melakukan rapid test oleh petugas berseragam putih pasca keluar dari Gerbang Tol Merak. Meski saat itu ada pihak kepolisian yang turut membela agar membiarkan mobil ambulance bisa bergegas membawa jenazah.
"Akhirnya dibawa ke klinik untuk rapid test agar bisa menyeberang. Ya kita bayar. Kalau sudah bayar baru kita masuk beli tiket. Padahal polisi sudah membela kita, tapi tetap harus rapid test," ungkapnya.
Lanjutnya, pemeriksaan rapid test pun wajib dilakukan kepada seluruh anggota keluarga jenazah yang ikut dalam mobil dengan masing-masing orang diminta untuk membayar pemeriksaan rapid test tersebut.
"Ya keluarganya juga bayar. Yang kasian ada satu bus diturunin, dites, itu orang PHK-an semua," kata dia.
Padahal, sudah tertuang aturan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
Baca Juga: 5.617 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 180 Pasien Hari Ini
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (d), bertuliskan larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan huruf (b), dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026
-
Spesifikasi dan Harga iPhone 14 Terbaru
-
16 TPT Titik Kritis Banjir Cilegon Bakal Dieksekusi Bulan Ini
-
Pencemaran Sungai Cisadane Meluas! Polisi Panggil Pengelola Gudang Pestisida PT Biotek Saranatama
-
KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper