SuaraBanten.id - Pemberlakuan sanksi kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020). Namun, sanksi tersebut akan diberikan setelah pelanggar melakukan Rapid Test Covid-19 di lokasi cek poin.
Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, jika pelanggar terbukti reaktif positif dari hasil rapid test, maka pihaknya akan langsung menindaknya dengan mengisolasi ke tempat karantina dan tidak memperbolehkan pelanggar pulang ke rumah.
“Begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dirapid. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi,” ujar Ivan seperti diberitakan bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (13/5/2020).
Dia mengemukakan, pelanggaran yang dimaksud berupa tidak mengenakan masker, berboncengan motor tidak satu arah atau alamat, hingga penumpang kendaraan roda empat melebihi batas kapasitas. Terkait jumlah Rapid Test yang akan digunakan, dia mengklaim stoknya tercukupi untuk mengeksekusi pelanggar PSBB.
Lebih lanjut, dia juga menyebut, pemkot akan melakukan pengetatan PSBB semaksinal mungkin selama lima hari terakhir pemberlakukan aturan tersebut.
“Satu kecamatan akan ada satu tim kesehatan. Mudah-mudahan jumlah penderita menurun,” katanya.
Dikemukakannya, pemkot sebenarnya berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Namun hal itu urung dilaksanakan, lantaran faktor perekonomian masyarakat yang saat ini sedang menghadapi kesulitan.
Apalagi, sanksi yang diberikan bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan.
“Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masak ditambah beban,” ucapnya.
Baca Juga: Pandemi Corona, Pimpinan DPRD Kota Tangerang Bakal Dapat Mobil Dinas Baru
Berita Terkait
-
Razia PSBB di Tanah Abang, Puluhan Warga Disuruh Push-up hingga Sapu Jalan
-
Mengejutkan! Warga Indramayu Positif Corona Setelah 2 Kali Dites Negatif
-
Rapid Test Massal, Ratusan Warga Surabaya Positif Virus Corona
-
Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
-
25 Pedagang Pasar di Jambi Positif Corona, Diduga Virus Dibawa Warga Luar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
UPH Resmi Kukuhkan Lima Guru Besar: Lampaui Gelar, Siapkan Amunisi Intelektual Demi Kemajuan Bangsa
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Kabar Gembira! Harga Gas LPG 3 Kg Tidak Naik
-
10 Destinasi Wisata Jepang Favorit Wisatawan Indonesia