SuaraBanten.id - Pemberlakuan sanksi kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020). Namun, sanksi tersebut akan diberikan setelah pelanggar melakukan Rapid Test Covid-19 di lokasi cek poin.
Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, jika pelanggar terbukti reaktif positif dari hasil rapid test, maka pihaknya akan langsung menindaknya dengan mengisolasi ke tempat karantina dan tidak memperbolehkan pelanggar pulang ke rumah.
“Begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dirapid. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi,” ujar Ivan seperti diberitakan bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (13/5/2020).
Dia mengemukakan, pelanggaran yang dimaksud berupa tidak mengenakan masker, berboncengan motor tidak satu arah atau alamat, hingga penumpang kendaraan roda empat melebihi batas kapasitas. Terkait jumlah Rapid Test yang akan digunakan, dia mengklaim stoknya tercukupi untuk mengeksekusi pelanggar PSBB.
Lebih lanjut, dia juga menyebut, pemkot akan melakukan pengetatan PSBB semaksinal mungkin selama lima hari terakhir pemberlakukan aturan tersebut.
“Satu kecamatan akan ada satu tim kesehatan. Mudah-mudahan jumlah penderita menurun,” katanya.
Dikemukakannya, pemkot sebenarnya berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Namun hal itu urung dilaksanakan, lantaran faktor perekonomian masyarakat yang saat ini sedang menghadapi kesulitan.
Apalagi, sanksi yang diberikan bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan.
“Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masak ditambah beban,” ucapnya.
Baca Juga: Pandemi Corona, Pimpinan DPRD Kota Tangerang Bakal Dapat Mobil Dinas Baru
Berita Terkait
-
Razia PSBB di Tanah Abang, Puluhan Warga Disuruh Push-up hingga Sapu Jalan
-
Mengejutkan! Warga Indramayu Positif Corona Setelah 2 Kali Dites Negatif
-
Rapid Test Massal, Ratusan Warga Surabaya Positif Virus Corona
-
Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
-
25 Pedagang Pasar di Jambi Positif Corona, Diduga Virus Dibawa Warga Luar
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Terikat di Jembatan Cimake Serang Banten
-
Sukses Tembus Pasar Internasional, Ini Program Gemblengan Pertamina yang Bikin UMK Naik Kelas
-
Harga Beras dan Sembako di Lebak Kompak Turun, Emak-Emak dan Anak Kos 'Full Senyum'
-
Sambut Hari Menanam Pohon Indonesia, Taman Buah Greenbelt Jadi Pusat Riset dan Edukasi Ekologi
-
Status Ibukota Banten 'Absurd', Wali Kota Serang Ambil Langkah Berani