SuaraBanten.id - Pemberlakuan sanksi kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020). Namun, sanksi tersebut akan diberikan setelah pelanggar melakukan Rapid Test Covid-19 di lokasi cek poin.
Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, jika pelanggar terbukti reaktif positif dari hasil rapid test, maka pihaknya akan langsung menindaknya dengan mengisolasi ke tempat karantina dan tidak memperbolehkan pelanggar pulang ke rumah.
“Begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dirapid. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi,” ujar Ivan seperti diberitakan bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (13/5/2020).
Dia mengemukakan, pelanggaran yang dimaksud berupa tidak mengenakan masker, berboncengan motor tidak satu arah atau alamat, hingga penumpang kendaraan roda empat melebihi batas kapasitas. Terkait jumlah Rapid Test yang akan digunakan, dia mengklaim stoknya tercukupi untuk mengeksekusi pelanggar PSBB.
Lebih lanjut, dia juga menyebut, pemkot akan melakukan pengetatan PSBB semaksinal mungkin selama lima hari terakhir pemberlakukan aturan tersebut.
“Satu kecamatan akan ada satu tim kesehatan. Mudah-mudahan jumlah penderita menurun,” katanya.
Dikemukakannya, pemkot sebenarnya berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Namun hal itu urung dilaksanakan, lantaran faktor perekonomian masyarakat yang saat ini sedang menghadapi kesulitan.
Apalagi, sanksi yang diberikan bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan.
“Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masak ditambah beban,” ucapnya.
Baca Juga: Pandemi Corona, Pimpinan DPRD Kota Tangerang Bakal Dapat Mobil Dinas Baru
Berita Terkait
-
Razia PSBB di Tanah Abang, Puluhan Warga Disuruh Push-up hingga Sapu Jalan
-
Mengejutkan! Warga Indramayu Positif Corona Setelah 2 Kali Dites Negatif
-
Rapid Test Massal, Ratusan Warga Surabaya Positif Virus Corona
-
Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
-
25 Pedagang Pasar di Jambi Positif Corona, Diduga Virus Dibawa Warga Luar
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
BRI X INDODAX Luncurkan Kartu Debit Impian Para Investor Aset Digital
-
Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail
-
Manfaatkan Promo Sepatu Running ASICS Kali Ini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
-
Kapolres Serang: Dua Anggota Brimob Ikut Mengeroyok Humas KLH dan Wartawan