SuaraBanten.id - Kisruh penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sidah dinyatakan meninggal serta penerima yang mendapatkan dua kali bantuan program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Jaminan Sosial Rakyat Bersatu (Jamsosratu) muncul di Kabupaten Pendeglang.
Persoalan yang muncul tersebut menimbulkan polemik di kalangan kepala desa kawasan tersebut, lantaran data yang dirilis Kemensos tidak sesuai dengan pengajuan pihak desa sebagai calon penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) selama Pandemi Covid-19.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang Nuriah menjelaskan, data yang dirilis Kemensos untuk penerima BST tahap awal masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2020.
"Data DTKS dari Kementerian Sosial pakai data tahun 2018," kata Nuriah saat hubungi Suara.com pada Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Kisruh Data Bansos, Kades: Pak Jokowi Kami Tak Mendata Sampai ke Alam Kubur
Pada tahap awal, Pemkab Pandeglang mendapatkan kuota 54.800 penerima BST. Proses pencariannya dilakukan di sejumlah kecamatan melalui PT Pos Indonesia. Nuriah mengemukakan, pada penyaluran tahap kedua pihak Kemensos menggunakan data yang diusulkan oleh pihak desa.
"Data itu ada dua, data dari kementerian dan data dari kecamatan (juga Desa). Yang sekarang cair, baru yang dari DTKS pusat. Yang nanti tahap kedua, data usulan kecamatan yang cair, (penerimanya) sekitar 60 ribu lebih," katanya.
Terkait penerima yang sudah dinyatakan meninggal, dinsos sudah memerintahkan kepada pihak kecamatan untuk melakukan pendataan dan dilaporkan ke pihak dinsos setelah pencarian di tiap kecamatan sudah rampung.
"Yang meninggal disuruh direkap, saya sudah menyiapkan form-nya sudah kasih blangkonya. Segera laporkan setelah pencarian, karena ini belum beres pencarian ada beberapa kecamatan lagi," katanya.
Berdasarkan surat dari Kemensos, penerima yang meninggal masih bisa dicairkan oleh ahli waris selama orang tersebut masih tercantum di Kartu Keluarga (KK) serta diketahui pihak desa. Sedangkan, bagi penerima program ganda tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Tak Dapat Bansos Corona Kemensos, Warga di Carita Protes ke Kantor Desa
"Kalau yang sudah meninggal dan tertera di kartu keluarga diambil ahli warisnya yang diketahui oleh kepala desa, kalau dia gak punya ahli waris uangnya balik lagi ke kas negara. Yang ganda (double) dapat program lagi, jangan dicairkan, saya sudah menyampaikan surat edaran ke semua kecamatan, berdasarkan surat dari kementerian sosial nggak boleh dicairkan," katanya.
Berita Terkait
-
Gibran Kasih Bansos, Cuitan Lawas Fufufafa Buat Korban Banjir Jakarta Viral Lagi
-
Penampakan Bansos Gibran dan Anies Dibandingkan, Warganet: Curi Start Kampanye vs Real Bantu
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Beda Sikap Wapres Gibran Rakabuming dan Ma'ruf Amin Soal Bansos: Lestarikan Kemiskinan?
-
Sebut Jateng Bukan Lagi Kandang Banteng, PDIP: Sekarang Jadi Kandang Bansos dan Partai Cokelat
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen