SuaraBanten.id - Oknum Rukun Tetangga (RT) di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang melakukan pungutan liat atau potong uang banuan langsung tunai (BLT) ke warga terdampak covid-19 lolos dari jerat hukum. Oknum RT tersebut hanya dicopot dari jabatannya.
Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Suryana mengungkapkan kasus pungli yang terjadi pada 30 April 2020 lalu tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, uang telah dikembalikan.
“Sudah selesai, semua uang sudah dikembalikan malam itu juga,” kata Suryana saat dihubungi BantenNews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu dikonfirmasi BantenNews.co.id, Kepala Desa Talok Bunyamin menuturkan walau pun tidak diproses hukum, tetapi pihaknya telah mencopot jabatan oknum RT 09 itu.
“Proses hukum sih tidak, tapi oknum RT saya ini sudah saya copot dan digantikan yang baru. Itu sanksi yang dia terima karena melanggar kode etik,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan