SuaraBanten.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kawasan Tangerang Raya, Provinsi Banten diperpanjang Raya mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan dan melihat perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dilansir dari Antara, perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.
"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Tangerang, Sabtu (2/5/2020).
Dijelaskan Gubernur Wahidin, perpanjangan juga memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.
Kemudian Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
Juga Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/1348/Kes-Yan/2020 tanggal 29 April 2020 perihal Pemohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (covid-19) di daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Maka Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.
Selanjutnya, kata Wahidin, Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca Juga: Virus Corona di Banten Makin Meluas, Tersebar di 7 Wilayah
"Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," katanya.
Berita Terkait
-
Karung Beras Bansos Corona di Banten Ditempel Foto Gubernur Wahidin Halim
-
Virus Corona di Banten Makin Meluas, Tersebar di 7 Wilayah
-
Dampak PSBB, Aktivitas Tol Jakarta, Jabar dan Banten Turun 40 Persen Lebih
-
Kisah Ibu Yuli, Warga Banten Kelaparan karena Corona, Akhirnya Meninggal
-
Komisi VIII Apresiasi Penerapan PSBB di Banten
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang