- Tarif lama Rp 668.780
- Tarif baru Rp 740.000,-
- Kenaikan 10,6 persen
Kendaraan barang
- Tarif lama Rp 563.044
- Tarif baru Rp 644.000
- Kenaikan 14,4 persen
Golongan VI
Kendaraan penumpang
- Tarif lama Rp 1.131.050
- Tarif baru Rp 1.228.000
- Kenaikan 8,6 persen
Kendaraan barang
- Tarif lama Rp 884.078
- Tarif baru Rp 1.000.000
- Kenaikan 13,1 persen
Golongan VII
- Tarif lama Rp 1.177.618
- Tarif baru Rp 1.365.500
- Kenaikan 16 persen
Golongan VIII
- Tarif lama Rp 1.759.490
- Tarif baru Rp 1.804.500
- Kenaikan 2,6 persen
Golongan IX
- Tarif lama Rp 2.636.570
- Tarif baru Rp. 2.689.500
- Kenaikan 2,0 persen
Tarif penyeberangan itu dinaikkan oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Kenaikan tarif penyeberangan mulai berlaku Jumat (1/5/2020) besok.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
“Iya (ada kenaikan tarif) hasil vicon (video conference) kemarin berbarengan 1 Mei dengan pemberlakuan tiket online,” kata Nurhadi Unggul Wibowo, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Tarif Penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Mei 2020
Nurhadi menyatakan bahwa pembahasan kenaikan tarif sebenarnya sudah dilakukan tahun lalu, namun ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.
Desakan kenaikan tarif datang dari para pengusaha pelayaran lantaran sudah sekitar 2 tahun pemerintah tak menaikkan tarif penyeberangan.
“Kalau itu (kenaikan tarif) kan sebenernya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih (tarif) tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko,” ujarnya.
Dia menuturkan kenaikan tarif diusulkan lantaran perusahaan pelayaran sudah banyak menanggung beban karena hitung-hitungan tarif yang berlaku sekarang tidak masuk dalam hitungan untung rugi.
Pemerintah sebetulnya sudah berkomunikasi dengan perusahaan pelayaran agar kenaikan tarid ditunda. Namun, masa pandemi COVID-19 membuat beban perusahaan dikatakan berat.
“Masa pandemi COVID ini disampaikan perusahaan pelayaran bahwa masa pandemi ini tidak bisa ditunda lagi, situasi normal saja sudah berat apalagi dengan situasi Covid-19 ini,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang
-
Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik
-
15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir
-
Oki Earlivan Pimpin IA-ITB Jakarta Periode 2026-2030
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang