SuaraBanten.id - Warga Banten menarik uang besar-besaran di Bank Banten, Kamis (23/4/2020) pagi tadi. Mereka jumlahnya ratusan orang.
Mereka datang ke kantor cabang Bank Banten di Jalan Ahmad Yani, Sumur Pecung, Kota Serang. Mereka mengantre sejak buka pukul 07.00 WIB.
Pantauan di lapangan para nasabah mengaku resah karena Bank Banten akan mengalami kebangkrutan. Kemudian para nasabah juga mengeluhkan ATM Bank Banten kadang eror saat melakukan penarikan. Satu seorang sekuriti Bank Banten cabang Serang mengatakan penyebab errornya ATM lantaran banyaknya warga yang terus melakukan penarikan uang.
”Untuk hari ini yang penarikan manual di atas Rp 50 juta sudah tutup karena sudah 300 orang yang sudah daftar. Mungkin besok pagi jam tujuh bisa lanjut. Kalau ATM masih bisa tapi kemungkinan terjadi error karena masih banyak warga yang terus lakukan penarikan di sini,” ucapnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Ini Tips Memilih Gamis Sesuai Bentuk Tubuh
Salah seorang nasabah asal Kota Serang, Shogun mengatakan melakukan penarikan lantaran ketakutan uangnya tidak bisa cair. Makanya ia langaung bergegas untuk mendatangi kantor pelayanan Bank Banten yang ada di Kota Serang.
“Saya ngantre dari pagi, tapi sudah antre begini. Saya khawatir aja uang saya tidak bisa dicairkan karena infonya mau kolaps, lumayan aja lah narik 5 juta juga, karena buat kebutuhan Ramadan nanti,” ucapnya.
asabah lain, Wahyu mengaku kaget ketika mendengar bahwa Pemprov Banten memindahkan kas daerah ke BJB.
“Saya juga berencana akan tarik semua uang di Bank Banten,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten (Bjb) kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya bank kas daerah tersebut yakni Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Baca Juga: Raffi Ahmad Kerap Tikung Pacar Baim Wong, Terakhir Pica Priscilla
Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020 itu, terdapat dua poin poin keputusan yang ada di dalamnya, pertama menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Sunan Kalijaga Semprot Pengacara dr Reza Gladys: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum
- Kenapa Dokter Richard Lee Sembunyikan Status Mualaf Selama 2 Tahun? Ini Alasannya
- Eliano Reijnders: Tristan Gooijer Menuju Indonesia
- Nikita Mirzani Dipenjara, Sikap Karyawan Gelar Makan Bersama Disorot
Pilihan
-
Profil Rodrigo Duterte, Eks Presiden Filipina yang Ditangkap ICC
-
Pelatih Belanda Tak Kaget Patrick Kluivert Kepincut dengan Septian Bagaskara
-
Malam-malam Sambangi Karanganyar, Momen Ahmad Luthfi Dicurhati Lingkungan hingga Pendidikan
-
PSIS Semarang: Tak Dilirik Patrick Kluivert, Justru Sumbang Pemain ke Timnas Negara Lain
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam Hari Ini
Terkini
-
Ucapan Wali Kota Serang untuk HUT ke-11 Suara.com: Terus Berkembang dan Berkolaborasi
-
Harapan Andra Soni di HUT ke-11 Suara.com: Semoga Menjadi Media Terdepan
-
HUT ke-11 Suara.com, Wali Kota Cilegon: Semoga Selalu Memberikan Informasi Terpercaya
-
Konsen Tangani Jalan Rusak, Andra Soni Minta Pemkab Serang Turun Tangan
-
Tok! Pemkab Serang Anggarkan Rp50,6 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang