SuaraBanten.id - Peristiwa diangkutnya jenazah warga di Pandeglang menggunakan mobil bak terbuka dari Puskesmas Labuan membuat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Dewi Setiani angkat bicara.
Dewi mengaku minta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengemukakan, saat itu mobil ambulans yang berada di Puskesmas Labuan sedang disterilisasi menggunakan disinfektan. Sterilisasi dilakukan karena ambulans tersebut, sebelumnya dipakai untuk merujuk pasien orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19.
Dia mengemukakan, hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak keluarga.
"Menyikapi pemberitaan media terkait adanya warga yang meninggal di Puskesmas Labuan dan jenazah diantar oleh mobil losbak, kami atas nama dinkes turut prihatin dan memohon maaf kepada keluarga korban atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman ini," kata Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (21/4/2020).
Peristiwa itu, diakui Dewi, terjadi karena ada miskomunikasi dan kekurangpahaman petugasnya. Di sisi lain petugasnya di lapangan tengah disibukkan dengan pelayanan wabah COVID-19 dan beberapa SOP kerap berubah-ubah sehingga membingungkan petugas di lini terdepan, yaitu Puskesmas.
"Tapi kami tetap mengingatkan kepada semua kepala UPT puskesmas untuk tetap memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat," ungkapnya.
Ia sudah memerintahkan jajaran untuk mendatangi puskesmas setempat untuk mengetahui kronologis kejadiannya.
Atas peristiwa tersebut, Dewi mengaku bakal menjadi pembelajaran berharga bagi instansinya, sehingga ke depan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan sehingga kejadian serupa tak terulang kembali.
"Kita sudah memerintahkan kepada kasi terkait layanan Puskesmas untuk datang ke puskesmas Labuan menanyakan kronologis kejadiannya dan sudah kita pelajari," ujarnya.
Baca Juga: Tak Dikasih Ambulans, Jasad Pasien di Pandeglang Dibawa Pakai Mobil Pikap
Untuk melayani masyarakat dalam penggunaan mobil ambulans jenazah, dinkes telah menyiapkan tiga unit di tiga zona, di antaranya di RSUD Aulia Menes, Puskesmas Saketi dan Puskesmas Panimbang.
Dewi mengemukakan, berdasar peraturan Kemenkes, mobil ambulan pasien tidak boleh digunakan untuk membawa jenazah dan hanya digunakan oleh pasien gawat darurat.
"Namun kami, dinkes sudah memberikan instruksi apabila dalam keadaan darurat mobil ambulans pasien sakit boleh digunakan untuk mengantar jenazah di wilayah Kabupaten Pandeglang. Walaupun nantinya setelah selesai mengantar jenazah, ambulans harus dilakukan disinfeksi/sterilisasi kembali. Kebijakan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Pandeglang," katanya.
Untuk diketahui, satu tayangan video yang menggambarkan sejumlah orang menggotong jenazah menggunakan mobil pikap viral di media sosial. Diduga jenazah tersebut tidak difasilitasi mobil ambulans oleh Puskesmas Labuan. Dari keterangan dalam video tersebut, dua mobil ambulans yang ada di Puskesmas tidak diperkenankan membawa pasien umum, lantaran khusus untuk penanganan pasien Virus Corona atau Covid-19.
Dalam video berdurasi 2.22 menit, pasien tersebut meninggal karena penyakit lambung. Perekam video menyebut, pihak keluarga terpaksa menggunakan mobil pikap karena tak diizinkan menggunakan mobil ambulans oleh pihak Puskesmas. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2020) malam.
"Inalillahi wa Innailaihi rojiun, saat ini kita menyaksikan seorang pasien sakit lambung di Puskesmas Labuan yang dibawa menggunakan mobil pikap atau mobil losbak karena tidak diizinkan atau tidak dikasih oleh pihak Puskesmas untuk menggunakan mobil ambulans dengan alasan mobil ambulans dalam sterilisasi, padahal di sini ada dua mobil ambulans," kata perekam dalam video tersebut.
Berita Terkait
-
Lelah dan Lapar, Petugas Medis Ambulans Pengantar Pasien Corona Kecelakaan
-
Terobos Lampu Merah, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Terkapar
-
Bawa Jenazah, Mobil Ambulans Lakalantas Tabrak Bokong Truk di Tol Brebes
-
Belajar Bawa Ambulans, Perawat di Jambi Tabrak Pemotor dan Pos Pesantren
-
Bukannya Layani Pasien, Mobil Ambulans di Papua Dijadikan Angkutan Umum
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah