SuaraBanten.id - Seorang kakek berusia 64 tahun tak bisa menahan hawa nafsunya saat di rumah sendirian. AS, inisial kakek ini pun memperkosa tetangganya sendiri yang masih bocah.
Kakek AS memperkosa bocah berusia 24 tahun. Awalnya si kakek AS keluar rumahnya di Kabupaten Serang.
Dia menghampiri sang bocah yang lagi main. Kejadian itu Oktober 2019. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah temannya.
AS mengajak si bocah ke sebuah rumah kosong.
“Karena di antara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika dirinya diminta ikut tersangka,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2020).
Melintas di rumah tanpa penghuni, AS mencoba merayu korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak namun tersangka langsung menarik paksa korban masuk ke dalam rumah dan lamgsung menyetubuhi korban
“Korban tak kuasa melawan karena diancam dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapapun,” kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arief N Yusuf.
Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang.
Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.
Baca Juga: Tasya Farasya : Ya Allah Jauhkan Aku dan Suamiku dari Pelakor
“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Tersangka AS ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung
-
BRI dan Rumah BUMN Antarkan UMKM "It's Me Time" Mendunia Dengan Ekspor Brownies Ketan
-
Gunung Anak Krakatau Status Siaga, BPBD Banten Garansi Kawasan Anyer dan Carita Aman Dikunjungi
-
Targetkan 1.500 Pelari, Ajang GRID Cardio Rush Bakal Hijaukan Kaki Gunung Gede Pangrango
-
Dari Jual Jelly Susu Kini Ingin Buka Mie Ayam, Kisah Peserta Pelatihan CSR PIK2 di Kronjo