SuaraBanten.id - Seorang kakek berusia 64 tahun tak bisa menahan hawa nafsunya saat di rumah sendirian. AS, inisial kakek ini pun memperkosa tetangganya sendiri yang masih bocah.
Kakek AS memperkosa bocah berusia 24 tahun. Awalnya si kakek AS keluar rumahnya di Kabupaten Serang.
Dia menghampiri sang bocah yang lagi main. Kejadian itu Oktober 2019. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah temannya.
AS mengajak si bocah ke sebuah rumah kosong.
“Karena di antara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika dirinya diminta ikut tersangka,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2020).
Melintas di rumah tanpa penghuni, AS mencoba merayu korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak namun tersangka langsung menarik paksa korban masuk ke dalam rumah dan lamgsung menyetubuhi korban
“Korban tak kuasa melawan karena diancam dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapapun,” kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arief N Yusuf.
Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang.
Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.
Baca Juga: Tasya Farasya : Ya Allah Jauhkan Aku dan Suamiku dari Pelakor
“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Tersangka AS ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon