SuaraBanten.id - Seorang kakek berusia 64 tahun tak bisa menahan hawa nafsunya saat di rumah sendirian. AS, inisial kakek ini pun memperkosa tetangganya sendiri yang masih bocah.
Kakek AS memperkosa bocah berusia 24 tahun. Awalnya si kakek AS keluar rumahnya di Kabupaten Serang.
Dia menghampiri sang bocah yang lagi main. Kejadian itu Oktober 2019. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah temannya.
AS mengajak si bocah ke sebuah rumah kosong.
“Karena di antara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika dirinya diminta ikut tersangka,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2020).
Melintas di rumah tanpa penghuni, AS mencoba merayu korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak namun tersangka langsung menarik paksa korban masuk ke dalam rumah dan lamgsung menyetubuhi korban
“Korban tak kuasa melawan karena diancam dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapapun,” kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arief N Yusuf.
Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang.
Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.
Baca Juga: Tasya Farasya : Ya Allah Jauhkan Aku dan Suamiku dari Pelakor
“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Tersangka AS ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik