Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 15 Maret 2020 | 17:55 WIB
Walikota Cilegon Edi Arriadi. [Suara.com/Sofyan Hadi]

SuaraBanten.id - Setelah ditetapkannya Provinsi Banten menjadi KLB COVID-19 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu (14/3/2020), yang salah satunya kebijakannya meliburkan sekolah SMA/SMK/Sederajat se-Provinsi Banten selama 14 hari, sejumlah daerah pun langsung menindaklanjuti imbauan tersebut.

Meski begitu, Pemerintah Kota Cilegon sampai saat ini belum menentukan sikap tindak lanjut tersebut.

Wali Kota Cilegon Edi Arriadi menyatakan, hingga saat ini masih mengimbau kepada seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD), sekolah, madrasah, perkantoran, industri, tempat-tempat umum, tempat peribadatan untuk menyediakan sarana cuci tangan.

"Yang paling penting, saya ingin mengajak bahwa kita harus menjaga pola hidup sehat kita, pola makan kita, sehingga kita bisa menjadi kebal terhadap penyakit itu (COVID-19). Termasuk bagaimana pola hidup bersih dan sehat sejak dulu diajarkan, yang diberikan penyuluhan oleh germas, cucu yang pakai sabun," kata Edi dalam konferensi pers seusai menggelar rapat dadakan bersama sejumlah OPD Pemkot Cilegon, Minggu (17/3/2020) sore.

Baca Juga: Sultan Belum Tetapkan DIY KLB Corona, Begini Alasannya

Namun sampai saat ini, Edi Arriadi belum memberikan kepastian kemungkinan untuk meninjau ulang perizinan keramaian, meniadakan sementara CFD atau akan turut meliburkan sekolah-sekolah yang kewenangannya berada di Pemerintah Kota seperti yang sudah dilakukan kabupaten/kota lainnya di Banten.

"Pemkot Cilegon menunggu hasil rapat koordinasi KLB COVID-19 antara Gubernur dengan para kepala daerah se-Provinsi Banten yang dilaksanakan besok (Senin, 16 Maret 2020) di Pemprov Banten untuk ditindaklanjuti di Kota Cilegon," katanya.

Untuk diketahui, beberapa kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah merespon pernyataan Gubernur Wahidin. Seperti di Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak yang turut meliburkan sekolah baik ditingkat PAUD, SD hingga SMP terhitung dari tanggal 16 Maret hingga 30 Maret 2020 mendatang.

Bahkan, sebelum Gubernur mengeluarkan pernyataan bahwa Banten manjdi KLB COVID-19, ketiga Kabupaten/Kota itu sudah mengeluarkan penyataan untuk meniadakan sementara CFD (Car Free Day) yang rutin dilakukan disetiap Minggu pagi.

Sedikit berbeda dengan Kabupaten Serang, meski belum menyatakan meliburkan sekolah PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Serang karena masih menunggu hasil rapat bersama Pengawas, Penilik PAUD serta para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Serang pada hari Senin (16/3/2020) besok.

Baca Juga: Tetapkan Status KLB Corona, Pemprov Banten Liburkan SMA Sementara

Namun, Pemkab Serang sudah menginstruksikan agar upacara bendera yang rutin dilaksanakan tiap Senin sementara ditiadakan. Dan meminta agar para guru-guru langsung mengajak siswa-siswa masuk kedalam kelas serta memberikan edukasi dan pemahaman terkait COVID-19 ke siswa-siswi secara mendetail.

Load More