SuaraBanten.id - Nasib tragis menimpa seorang wanita berinisial PP (30). Perempuan malang itu tewas diduga usai menenggak minuman keras atau miras oplosan di sekitar Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Provinsi Banten. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan peyelidikan terkait meninggalnya korban yang diduga usai mengkonsumsi miras oplosan jenis kecut.
Kapolres menjelaskan, bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban tengah menghadiri acara ulang tahun temannya yang tak jauh dari kontrakan tempat tinggalnya.
“Korban datang ke kontrakan rekannya untuk menghadiri acara makan bersama dalam rangka ulang tahun ND yang merupakan teman korban bersama dengan teman-teman korban kurang lebih ada 20 orang.” ujar Yudhis sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (26/2/2020).
Dalam acara tersebut salah seorang teman korban berinisial TD memesan miras oplosan jenis kecut kepada salah seorang pedagang miras berinisial DN di Kelurahan Masigit.
“Memesan minumannya kepada DN melalui sambungan telpon dan tidak lama berselang datanglah HG anak buah DN mengantarkan minuman kecut sebanyak satu galon kurang lebih 19 liter, kemudian dituangkan ke dalam empat buah teko. Kisaran harganya Rp 600 ribu,” ungkap kapolres.
Tak lama setelah mengkonsumsi miras dengan teman-temannya korban langsung mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut. Mengetahui hal tersebut korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Korban kemudian mengeluh sakit pada bagian perut dan mengalami muntah. Saat mengetahui korban kesakitan, selanjutnya teman korban membawanya ke Rumah Sakit Kurnia untuk dilakukan pengobatan dan kembali ke kontrakan korban," ujarnya.
Setelah mendapatkan perawatan dan kembali ke rumah kontrakan, kondisi korban kembali mengalami kesakitan sehingga terpaksa harus dilarikan ke RSKM Cilegon.
Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Penjual Miras Tak Berizin, Begini Hukumannya
“Selang beberapa jam kondisi korban dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipindahkan ke ruang ICU karena kondisinya menurun,” katanya.
Saat ini, lanjut Kapolres, untuk memperdalam penyelidikan, Satreskrim Polres Cilegon tengah meminta keterangan dari para saksi-saksi yakni teman-teman korban serta melakukan pendalaman minuman dan obat obatan yang dikonsumsi korban.
Berita Terkait
-
Polresta Yogya Gelar Operasi Gabungan, Amankan 424 Miras Ilegal
-
Disnaker Duga TKA China Terpapar Virus Corona, Lurah Sukmajaya Meradang
-
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Kamar Kontrakan
-
Hujan Deras Guyur Cilegon, Akses Jalan Utama Terendam Banjir
-
Gerbang Tol Cilegon Terendam Banjir, Akses Menuju Krakatau Steel Tersendat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun