SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus pencabulan yang dilakukan MK (44) seorang guru pengajian terhadap para muridnya yang dilakukan di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.
Dari penyidikan kasus ini, ada sebanyak delapan anak perempuan telah menjadi korban pencabulan pelaku.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata menyampaikan, selama melancarkan aksinya, MK mengiming-imingi pahala dan nilai bagus kepada para muridnya.
"Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudab melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau dipeluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Indra saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (31/01/2020).
Parahnya aksi pencabulan itu terjadi ketika MK sedang mengajarkan tata cara salat kepada muridnya, persisnya saat rukuk.
"Saat korban mempraktikkan salat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban," katanya.
Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terkahir kali pada bulan Desember 2019 silam. Korban pun diancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.
"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait kasus pencabulan itu, polisi meringkus MK pada Rabu (29/1/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional
Kini, MK terancam mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur.
"MK berdasarkan pemeriksaan, terbukti menyutubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Miris, Pelajar SMA Setubuhi Adik Kelas Tiga Hari Berturut-turut
-
Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks
-
Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan
-
Kerajaan King of The King, Bakal Bagi Uang Rp 60.000 Triliun ke Masyarakat
-
Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Hadiri Muktamar Al Khairiyah di Cilegon, Mardiono Bahas Swasembada Pangan
-
BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Akses Sekolah dan Ekonomi Warga Makin Mudah
-
Membangun Ekonomi dari Desa, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih
-
Update Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel: 2 Orang Tewas, 11 Luka-Luka, Korban Parah Dirujuk
-
Teka-teki Ledakan Pasar Cimanggis Terkuak, Ruko Ternyata Tempat Suplai Buah MBG