SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus pencabulan yang dilakukan MK (44) seorang guru pengajian terhadap para muridnya yang dilakukan di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.
Dari penyidikan kasus ini, ada sebanyak delapan anak perempuan telah menjadi korban pencabulan pelaku.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata menyampaikan, selama melancarkan aksinya, MK mengiming-imingi pahala dan nilai bagus kepada para muridnya.
"Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudab melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau dipeluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Indra saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (31/01/2020).
Baca Juga: Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional
Parahnya aksi pencabulan itu terjadi ketika MK sedang mengajarkan tata cara salat kepada muridnya, persisnya saat rukuk.
"Saat korban mempraktikkan salat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban," katanya.
Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terkahir kali pada bulan Desember 2019 silam. Korban pun diancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.
"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait kasus pencabulan itu, polisi meringkus MK pada Rabu (29/1/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun
Kini, MK terancam mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur.
"MK berdasarkan pemeriksaan, terbukti menyutubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Miris, Pelajar SMA Setubuhi Adik Kelas Tiga Hari Berturut-turut
-
Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks
-
Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan
-
Kerajaan King of The King, Bakal Bagi Uang Rp 60.000 Triliun ke Masyarakat
-
Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu
-
Industri Ekspor Jawa Barat Terdampak Tarif AS, Solusi Ekonomi Harus Dimulai dari Daerah
-
Industri Ekspor Indonesia Tertakan Tarif AS, Ekonomi Domestik Jadi Keharusan