Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:10 WIB
Spanduk King of The King di Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi Deslatama)

SuaraBanten.id - Aparat kepolisian sejauh ini sudah memeriksa tiga orang saksi terkait pemasangan spanduk King of The King YM Soekarno Mr Dony Pedro yang berada di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten. Saksi tersebut berinisial P, N, dan H, dua dari tiga saksi tersebut merupakan kelompok dari King of The King.

"Betul (tiga orang diperiksa), inisial P, N, dan H," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. Rencana, polisi bakal melakukan gelar perkara guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," kata Yusri.

Baca Juga: Usut Kasus Prostitusi Anak, Polisi Akan Panggil Pemilik Kamar Kalibata City

Diduga, kelompok tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Tentang penyiaran berita bohong," katanya.

[Facebook]

Untuk diketahui, spanduk yang sama juga terdapat di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Dalam spanduk tersebut, King of The King mengklaim akan membayarkan seluruh utang negara Indonesia.

Klaim yang diutarakan Juanda juga adalah, King of The King merupakan raja diraja alias kaisar yang menaungi semua raja di dunia.

Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi

"Nanti King of The King yang melantik semua presiden serta raja sedunia. Kami memunyai dua lembaga keuangan tertinggi di dunia, Union Bank Switzerland dan Indonesia Mercusuar Dunia,” kata dia.

Load More