SuaraBanten.id - Pengendara sepeda motor masuk jalan tol Ciledug - Jakarta dari Tangerang menuju Jakarta. Sebab akses banjir masih menggenangi sebagian wilayah Tangerang, Kamis (2/1/2020).
Pengendara sepeda motor masih diperbolehkan menggunakan jalan tol dari arah Ciledug menuju Jakarta dan sebaliknya.
Bahu kanan dan kiri jalan tol dari Tangerang hingga Jakarta Barat masih tergenang, demikian pula dengan rumah-rumah yang ada di kawasan pinggir jalan tol.
Banjir menimbulkan kemacetan panjang di jalan tol yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta tersebut.
Menurut data Pemerintah Kota Tangerang, banjir berdampak terhadap setidaknya 16.000 warga di 13 kecamatan.
Menurut Posko Banjir Kota Tangerang, tinggi genangan di kawasan permukiman dan jalan raya antara 15 cm sampai 130 cm di daerah-daerah yang kebanjiran di Kota Tangerang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping