SuaraBanten.id - Belasan korban penipuan berkedok arisan dan investasi yang diduga bodong, mendatangi gedung Satreskrim Polres Serang Kota, Banten, Senin (2/12) malam. Kedatangan mereka setelah satu orang diduga pelaku penipuan ditangkap dengan cara dijebak oleh para korban.
Salah satu orang yang menjebak dan menangkap terduga pelaku itu mengaku sudah rugi hingga ratusan juta rupiah. Uang yang diberikan kepada terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu awalnya untuk bisnis investasi mencapai Rp 80 juta. Sedangkan nilai arisannya mencapai Rp 135 juta.
Alin (28), salah seorang yang mengaku sebagai korban mengatakan, awalnya ia meminta suaminya untuk menghubungi terduga pelaku berinisial AI. Alasannya ingin menginvestasikan kembali uang sebesar Rp 60 juta. Syaratnya, AI harus mengajak istrinya yakni YS untuk mengambil uang tersebut.
"Ternyata datengnya sendirian, istrinya di umpetin sama suaminya. Ya udah saya tangkep dulu suaminya. Yang namanya suami istri, pasti tahulah di mana istrinya," kata Alin saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Serang Kota, Selasa (03/12/2019) malam.
Korban lainnya, Devi (32) mengaku telah kehilangan uangnya mencapai Rp 60 juta. Di mana awalnya ia menginvestasikan uangnya sebesar Rp 30 juta, dengan cara mentransfer dua kali.
"Saya kan dapet arisan Rp 60 juta, cuma ditransfer Rp 30 juta. Sisanya enggak tahu ke mana sama dia (AI dan YS). Saya ikut arisan dari Januari 2019," ujar Devi di tempat yang sama.
Korban lain, bernama Elvina (34) bercerita kalau pelaku penipuan berinisial YS merupakan teman kecilnya. Elvina bahkan merugi hingga Rp 360 juta. Uang itu ditransfer ke rekening YS maupun AI sejak tahun 2018.
Ia mengatakan, awalnya Elvina diajak oleh YS berbisnis catering dan berjalan lancar. Namun saat Elvina menambahkan nilai investasinya, baik modal maupun keuntungannya tak pernah kembali. Korban awalnya tak mau ambil pusing.
Elvina kemudian diajak arisan yang pengumuman pemenangnya melalui akun Instagram (IG) khusus kelompok tersebut.
Baca Juga: Heboh Penipuan Pembuatan SIM, Polisi: Belasan Orang Sudah Jadi Korban
"Saya juga ikut arisan yang adminnya cewek ini, kalau arisan online enggak selalu online, tapi dikocoknya live IG. Tapi kadang kita ketemu, tapi saya enggak kenal satu sama lain. Ada yang (ikut arisan) Rp 100 juta, ada yang Rp 250 ribu seminggu, ada yang Rp 20 juta," terang Elvina.
Terduga pelaku YS, kata dia, membagi kelompok arisan sesuai nominal. Namun anggotanya tak hanya kisaran 10 sampai 20 orang setiap group. Hanya saja ia mengaku tak hafal jumlah kelompok atau group arisan teman SD yang sudah menipunya tersebut.
"Kalau yang ada di group itu kalau saya totalin sekitar ada Rp 2 miliar. Jadi di luar group itu bukan sama arisan, itu hanya investasi saja. Kalau termasuk arisan, bisa sampai Rp 5 miliar mungkin yah," katanya.
Hingga berita ini ditulis, para korban masih terus berdatangan ke kantor Satreskrim Polres Serang Kota dan masih dilakukan pendataan. Sementara pihak kepolisian belum bisa dimintai keterangan, lantaran korban dan terduga pelaku penipuan masih dimintai keterangannya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Ditipu Polisi Gadungan, Janda Kaya di Palangkaraya Rugi Rp 60 Juta
-
Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami
-
Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
-
Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar