SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus perdagangan anak-anak di sebuah tempat karaoke bernama Carista di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita bernama Lulu Eva Mastorin (42) sebagai tersangka. Lulu adalah pemilik tempat hiburan yang akrab disapa Mami.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, Lulu terbukti memperkerjakan gadis remaja berinsial MK (15) sebagai pemandu lagu. Kasus prostitusi ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di dua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam lalu.
Saat itu, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk di bangku sekolah. Terpaksa, mami dan sang gadis digelandang aparat berserta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.
Baca Juga: Gorok Leher Sopir Taksi Online, LC Karaoke dan Kekasih Terancam Pidana Mati
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, dari hasil pemeriksaan mami Lulu membayar MK dan pemandu lagu lainnya sebesar Rp 100 ribu per jam.
"MK diberi uang oleh pelaku Mami Lulu Rp 100,000 perorang. Terlapor ditangkap saat dilakukan operasi Bina Kusuma oleh personel Polres Pandeglang di tempat rumah bernyanyi Carista," kata Ambarita seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/11/2019).
Ambarita menyampaikan, alasan korban mau bekerja sebagai ladies companion (LC) di tempat Mami Lulu karena hidup di keluarga miskin. Dia pun rela mengais rejeki dari dunia hiburan malam agar bisa melanjutkan sekolahnya.
Terkait kasus ini, polisi sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orang tuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Pura-pura Mual, Pacar LC Karaoke Gorok Sopir Taksi Online di Rest Area
Meski sudah berstatus tersangka, polisi urung menahan Mami Lulu karena alasan sudah mendapatkan jaminan. Polisi pun masih menyidik lebih lanjut untuk menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak terkait kasus perdagangan orang tersebut.
"Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan. Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mami Lulu dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan