SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus perdagangan anak-anak di sebuah tempat karaoke bernama Carista di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita bernama Lulu Eva Mastorin (42) sebagai tersangka. Lulu adalah pemilik tempat hiburan yang akrab disapa Mami.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, Lulu terbukti memperkerjakan gadis remaja berinsial MK (15) sebagai pemandu lagu. Kasus prostitusi ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di dua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam lalu.
Saat itu, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk di bangku sekolah. Terpaksa, mami dan sang gadis digelandang aparat berserta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.
Baca Juga: Gorok Leher Sopir Taksi Online, LC Karaoke dan Kekasih Terancam Pidana Mati
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, dari hasil pemeriksaan mami Lulu membayar MK dan pemandu lagu lainnya sebesar Rp 100 ribu per jam.
"MK diberi uang oleh pelaku Mami Lulu Rp 100,000 perorang. Terlapor ditangkap saat dilakukan operasi Bina Kusuma oleh personel Polres Pandeglang di tempat rumah bernyanyi Carista," kata Ambarita seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/11/2019).
Ambarita menyampaikan, alasan korban mau bekerja sebagai ladies companion (LC) di tempat Mami Lulu karena hidup di keluarga miskin. Dia pun rela mengais rejeki dari dunia hiburan malam agar bisa melanjutkan sekolahnya.
Terkait kasus ini, polisi sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orang tuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Pura-pura Mual, Pacar LC Karaoke Gorok Sopir Taksi Online di Rest Area
Meski sudah berstatus tersangka, polisi urung menahan Mami Lulu karena alasan sudah mendapatkan jaminan. Polisi pun masih menyidik lebih lanjut untuk menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak terkait kasus perdagangan orang tersebut.
"Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan. Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mami Lulu dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan
-
Pemkab Serang Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Pengadaan Rumah dan Mobil Dinas Ratu Zakiyah