SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus perdagangan anak-anak di sebuah tempat karaoke bernama Carista di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita bernama Lulu Eva Mastorin (42) sebagai tersangka. Lulu adalah pemilik tempat hiburan yang akrab disapa Mami.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, Lulu terbukti memperkerjakan gadis remaja berinsial MK (15) sebagai pemandu lagu. Kasus prostitusi ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di dua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam lalu.
Saat itu, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk di bangku sekolah. Terpaksa, mami dan sang gadis digelandang aparat berserta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, dari hasil pemeriksaan mami Lulu membayar MK dan pemandu lagu lainnya sebesar Rp 100 ribu per jam.
"MK diberi uang oleh pelaku Mami Lulu Rp 100,000 perorang. Terlapor ditangkap saat dilakukan operasi Bina Kusuma oleh personel Polres Pandeglang di tempat rumah bernyanyi Carista," kata Ambarita seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/11/2019).
Ambarita menyampaikan, alasan korban mau bekerja sebagai ladies companion (LC) di tempat Mami Lulu karena hidup di keluarga miskin. Dia pun rela mengais rejeki dari dunia hiburan malam agar bisa melanjutkan sekolahnya.
Terkait kasus ini, polisi sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orang tuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Gorok Leher Sopir Taksi Online, LC Karaoke dan Kekasih Terancam Pidana Mati
Meski sudah berstatus tersangka, polisi urung menahan Mami Lulu karena alasan sudah mendapatkan jaminan. Polisi pun masih menyidik lebih lanjut untuk menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak terkait kasus perdagangan orang tersebut.
"Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan. Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mami Lulu dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang