SuaraBanten.id - Polisi mencokok seorang lelaki berinisial AM (33) setelah dicurigai masuk ke area Polsek Pulomerak Polres Cilegon, Banten. AM dibekuk karena membawa sebilah kapak saat menyantroni Mapolsek Pulomerak.
“Ketika di Markas Polsek Pulomerak petugas piket jaga Brigadir Agus Damai dan Bripka Pesta melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya hendak masuk ke halaman polsek,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana seperti dikutip Bantennews.co.id-jaringan Suara.com, Senin (11/11/2019).
Dia mejelaskan petugas jaga melihat orang tersebut hendak berusaha mendekat ke arah petugas jaga dan lalu kemudian petugas jaga bertanya dan menegur lelaki tersebut.
“Saat akan masuk polsek petugas bertanya kepada seorang laki-laki karena dia membawa bungkusan plastik yang mencurigakan dan petugas menyuruh bungkusan tersebut di letakkan di luar,” katanya.
Selanjutnya orang tersebut keluar dan meletakkan bungkusan plastik yang dibawa. Lalu orang tersebut masuk kembali ke dalam Polsek Merak dan masih menggunakan jaket (sweter).
“Ketika masuk ke dalam petugas melihat ada sesuatu di balik jaket laki laki tersebut, kemudian menegur, namun orang tersebut tidak mau membuka yang akhirnya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa saja menyerang kepada petugas dan membahayakan petugas, selanjutnya petugas memeriksa di balik jaket yang diduga ada senjata tajam,” katanya.
Ketika dibuka jaketnya, lanjutnya, petugas mendapatkan sebilah kampak dari balik jaket dan untuk mengantisipasi perlawanan atau hal hal yang tidak diinginkan, selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan di ruang Reskrim Polsek Pulomerak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari identias yang ditemukan petugas, AM (33) merupakan warga Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di identitas tersebut terungkap AM (33) berprofesi sebagai wiraswasta,” terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku membawa senjata tajam tanpa izin melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Provokator Dalam Aksi Surabaya Menggugat Disebut Polisi Lempar Kapak
Berita Terkait
-
Dilempar ke Gedung DPRD Jatim, Anggota Dewan: Saya Yakin Bukan Mahasiswa
-
Bayi Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Dibunuh Ibunya yang Alami Depresi
-
Bayi Berusia Tujuh Bulan Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Sang Ibu Kritis
-
Suami yang Dikapak Istri di Sukabumi Sudah Boleh Pulang dari RS Sabtu Besok
-
Istri Bacok Suami Pakai Kapak, Keluarga Korban Tak Mau Terima Pelaku KDRT
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Trafik Media Turun hingga 70 Persen Akibat AI, Ini Kata Akademisi Monash University
-
TPA Jatiwaringin Membara, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Hanguskan 2 Hektare Lahan Sampah
-
Lautaran Api di TPA Jatiwaringin Tangerang, 6 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Banten Media Hub 2026, Suwarjono Dorong Media Lokal Punya Unit Usaha