SuaraBanten.id - Viralnya 'surat pergiliran' calon yang akan maju dalam Pilkada Serang 2020, berisi pernyataan Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa yang akan mendukung Eki Baehaqi, anak Bupati Serang periode 2005-2015, Ahmad Taufik Nuriman menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Panji tersebut tertulis Wakil Bupati Serang tersebut tidak akan menjadi calon bupati dan wakil bupati periode 2020-2025. Bahkan, ia juga menyatakan bakal membantu Eki Baehaqi. Pada surat pernyataan tersebut, selain tanda tangan Panji, juga ada tanda tangan Ratu Tatu Chasanah, yang saat ini menjabat Bupati Serang, serta Iwan K Hamdan.
Saat dikonfirmasi, Bupati Ratu Tatu Chasanah membenarkan keberadaan surat tersebut. Namun, Tatu mengaku tidak mengetahui hal terperinci asal muasal keluarnya surat perjanjian tersebut.
"Kalau menanyakannya harusnya ke Pak Panji, karena yang menandatangani perjanjian Pak Panji, saya selaku saksi. Itu perjanjiannya Pak Panji dengan Pak Taufik seperti apa, ya saya (hanya) menyaksikan penandatangan, ya saya menyaksikan beliau (Panji) menandatangan. Saya sebagai saksi menyaksikan," kata Ratu Tatu Chasanah, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Viral! Surat Pernyataan Penggiliran Calon yang Maju Pilbup Serang 2020
Meski menyaksikan penandatanganan surat perjanjian tersebut, Ratu Tatu mengaku ada kejanggalan. Lantaran sistem politik di Indonesia tidak bisa terpaku dengan surat bermaterai tersebut. Melainkan melalui lobi-lobi politik antar parpol dan calon. Dia pun enggan menjelaskan lebih rinci lagi.
"Jadi kan itu agak janggal untuk seorang wabup mengestafetkan jabatannya untuk ke depan. Padahal, proses secara politik tidak seperti itu. Itu yang bisa saya jawab," katanya.
Meski begitu, dia tak mau ambil pusing. Lantaran, keberadaan surat perjanjian tersebut tak akan mengubah apa pun, termasuk proses politik pemilihan Cawabup yang akan mendampingi dirinya di periode keduanya, periode 2020-2025.
"Ya kalau saya secara pribadi berpendapat ya tidak ada kaitannya dengan proses politik, proses partai, mekanismenya kan sudah jelas. Bahwa untuk wakil ditetapkan nanti bersama sama dengan partai pengusung. Jadi enggak ada kaitannya," katanya.
Meski begitu, dia kembali mempersilakan untuk meminta penjelasan ke Panji Tirtayasa mengenai surat tersebut.
Baca Juga: Pilkada Pandeglang, Arena Kontestasi Adu Kuat Trah Keluarga Elit Banten
"Tapi perjanjiannya silahkan tanyakan ke Pak Panji. Tapi kalau secara komunikasi politik, tatanan politik, apa iya selaku wakil bupati bisa menjanjikan mengestafetkan wakil bupati seperti itu," katanya.
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab