SuaraBanten.id - Viralnya 'surat pergiliran' calon yang akan maju dalam Pilkada Serang 2020, berisi pernyataan Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa yang akan mendukung Eki Baehaqi, anak Bupati Serang periode 2005-2015, Ahmad Taufik Nuriman menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Panji tersebut tertulis Wakil Bupati Serang tersebut tidak akan menjadi calon bupati dan wakil bupati periode 2020-2025. Bahkan, ia juga menyatakan bakal membantu Eki Baehaqi. Pada surat pernyataan tersebut, selain tanda tangan Panji, juga ada tanda tangan Ratu Tatu Chasanah, yang saat ini menjabat Bupati Serang, serta Iwan K Hamdan.
Saat dikonfirmasi, Bupati Ratu Tatu Chasanah membenarkan keberadaan surat tersebut. Namun, Tatu mengaku tidak mengetahui hal terperinci asal muasal keluarnya surat perjanjian tersebut.
"Kalau menanyakannya harusnya ke Pak Panji, karena yang menandatangani perjanjian Pak Panji, saya selaku saksi. Itu perjanjiannya Pak Panji dengan Pak Taufik seperti apa, ya saya (hanya) menyaksikan penandatangan, ya saya menyaksikan beliau (Panji) menandatangan. Saya sebagai saksi menyaksikan," kata Ratu Tatu Chasanah, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Viral! Surat Pernyataan Penggiliran Calon yang Maju Pilbup Serang 2020
Meski menyaksikan penandatanganan surat perjanjian tersebut, Ratu Tatu mengaku ada kejanggalan. Lantaran sistem politik di Indonesia tidak bisa terpaku dengan surat bermaterai tersebut. Melainkan melalui lobi-lobi politik antar parpol dan calon. Dia pun enggan menjelaskan lebih rinci lagi.
"Jadi kan itu agak janggal untuk seorang wabup mengestafetkan jabatannya untuk ke depan. Padahal, proses secara politik tidak seperti itu. Itu yang bisa saya jawab," katanya.
Meski begitu, dia tak mau ambil pusing. Lantaran, keberadaan surat perjanjian tersebut tak akan mengubah apa pun, termasuk proses politik pemilihan Cawabup yang akan mendampingi dirinya di periode keduanya, periode 2020-2025.
"Ya kalau saya secara pribadi berpendapat ya tidak ada kaitannya dengan proses politik, proses partai, mekanismenya kan sudah jelas. Bahwa untuk wakil ditetapkan nanti bersama sama dengan partai pengusung. Jadi enggak ada kaitannya," katanya.
Meski begitu, dia kembali mempersilakan untuk meminta penjelasan ke Panji Tirtayasa mengenai surat tersebut.
Baca Juga: Pilkada Pandeglang, Arena Kontestasi Adu Kuat Trah Keluarga Elit Banten
"Tapi perjanjiannya silahkan tanyakan ke Pak Panji. Tapi kalau secara komunikasi politik, tatanan politik, apa iya selaku wakil bupati bisa menjanjikan mengestafetkan wakil bupati seperti itu," katanya.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI