Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Oktober 2019 | 16:28 WIB
Surat pernyataan terkait giliran pencalonan di Pilbup Serang. [Istimewa/bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Warga Kabupaten Serang dihebohkan dengan surat 'pembagian jatah' pencalonan dalam pemilihan bupati (pilbup) wilayah tersebut yang kini beredar di media sosial.

Surat tersebut diketahui dibuat pada Juli 2015 silam saat pencalonan kepala daerah pada Pilbup Serang 2015-2019.

Dalam surat tersebut, terdapat tanda tangan Panji Tirtayasa, yang saat ini Wakil Bupati Serang, dan disaksikan Ratu Tatu Chasanah, kini menjabat Bupati Serang, serta almarhum Iwan K Hamdan. Saat itu Iwan merupakan staf khusus Bupati Serang 2005-2015, Ahmad Taufik Nuriman.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Panji tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati dan atau Wakil Bupati Serang pada periode 2020-2025.

Baca Juga: Pilkada 2020, Ajang Trah Elit di 4 Wilayah Banten Berebut Suara Milenial

Selain itu, dia akan membantu pencalonan Eki Baehaki sebagai calon wakil Bupati Serang periode 2020-2025. Eki Baehaki merupakan anak dari Ahmad Taufik Nuriman.

Saat dikonfirmasi wartawan, Panji mengakui menandatangani surat pernyataan tersebut. Diakui Panji, surat tersebut dibuat tanpa ada tekanan dari siapapun.

“Kalau ditanya apakah saya tanda tangan, betul. Tertekan, tidak, Intimidasi, tidak,” kata Panji saat dikonfirmasi wartawan di Serang seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (21/10/2019).

Dikemukakan Panji, pihaknya akan memberikan pernyataan mengenai viralnya surat jatah pembagian giliran calon kepala daerah setelah betul-betul menjadi calon wakil bupati.

“Kalau nanti sudah pasti jadi calon, itu baru saya akan bicara, kalau sekarang saya belum bisa,” katanya.

Baca Juga: Politisi PSI Gugat Syarat Usia Kepala Daerah Ikut Pilkada

Load More