SuaraBanten.id - Polres Cilegon melalui Unit 3 Satreskrim mengamankan sebanyak tujuh dari delapan orang pelaku pengeroyokan dua orang anggota polisi yakni SW dan HW yang bertugas di Polres Cilegon pada Rabu (9/10/2019) dini hari.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka-luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Diketahui pengeroyokan dua orang polisi ini terjadi di jalan nasional menuju Pelabuhan Merak atau tepatnya di lingkungan Medaksa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kejadian itu diduga dipicu lantaran korban yang sedang melaksanakan patroli malam menegur dan memisahkan para pelaku yang diketahui berinisial IW, IF, LP, DS, FB, RF, MO dan LK yang kedapatan sedang berkelahi satu sama lain.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan, peristiwa berawal dari anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli malam untuk mengantisipasi kejahatan curanmor.
“Namun di sekitar TKP anggota menemukan ada segerombolan pemuda yang berkelahi dan langsung mencoba untuk melerai,” ujar Zamrul sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (10/10/2019).
Zamrul menjelaskan, usai ditegur oleh kedua korban, pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras langsung melakukan pemukulan secara beramai-ramai. Ironisinya meskipun korban telah memberitahukan mereka merupakan anggota kepolisian namun hal itu tak diindahkan oleh para pelaku.
“Anggota kita sudah menjelaskan bahwa mereka anggota polisi dan menunjukkan KTA, namun tetap dikeroyok oleh para pelaku yang kurang lebih ada 8 orang,” katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Keroyok Anak Unas di Depan Kampusnya, Mahasiswa UP Ditangkap Polisi
“Korban mengaalami luka memar di leher, belakang kepala dijahit di bibir atas. Para tersangka berhasil diamankan dalam waktu dua jam. Dan saat diperiksa semua mengakui mereka (pelaku) melakukan pengeroyokan, satu orang masih buron sedang kita lakukan pengejaran,” imbuh dia.
Atas kejadian itu, para pelaku yang diketahui saling memiliki hubungan kekerabatan kini ditahan di sel tahanan Polres Cilegon. Mereka bakal dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi saat Relawan Jokowi Dikeroyok
-
Munarman Sebut Belum Lihat Rekaman CCTV Masjid terkait Kasus Ninoy
-
Ngamuk Gegara Ayam Jago Mati, Hengki Aniaya Tetangganya Pakai Gas 12 Kg
-
Rekam dan Sebar Video Relawan Jokowi Dianiaya, 3 Wanita Ikut Jadi Tersangka
-
Keroyok Anak Unas di Depan Kampusnya, Mahasiswa UP Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang, TNI AL Identifikasi Temuan Pelampung dan Botol Plastik di Anyer
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora
-
Nihil Hasil dari Udara, Helikopter Basarnas Belum Temukan Tanda Rombongan Jurnalis di Anak Krakatau
-
Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau
-
Bawa 5 Jurnalis Liputan Krakatau, Pemilik Sebut Kapal Hilang Kontak Layak Berlayar