SuaraBanten.id - Polres Cilegon melalui Unit 3 Satreskrim mengamankan sebanyak tujuh dari delapan orang pelaku pengeroyokan dua orang anggota polisi yakni SW dan HW yang bertugas di Polres Cilegon pada Rabu (9/10/2019) dini hari.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka-luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Diketahui pengeroyokan dua orang polisi ini terjadi di jalan nasional menuju Pelabuhan Merak atau tepatnya di lingkungan Medaksa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kejadian itu diduga dipicu lantaran korban yang sedang melaksanakan patroli malam menegur dan memisahkan para pelaku yang diketahui berinisial IW, IF, LP, DS, FB, RF, MO dan LK yang kedapatan sedang berkelahi satu sama lain.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan, peristiwa berawal dari anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli malam untuk mengantisipasi kejahatan curanmor.
“Namun di sekitar TKP anggota menemukan ada segerombolan pemuda yang berkelahi dan langsung mencoba untuk melerai,” ujar Zamrul sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (10/10/2019).
Zamrul menjelaskan, usai ditegur oleh kedua korban, pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras langsung melakukan pemukulan secara beramai-ramai. Ironisinya meskipun korban telah memberitahukan mereka merupakan anggota kepolisian namun hal itu tak diindahkan oleh para pelaku.
“Anggota kita sudah menjelaskan bahwa mereka anggota polisi dan menunjukkan KTA, namun tetap dikeroyok oleh para pelaku yang kurang lebih ada 8 orang,” katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Keroyok Anak Unas di Depan Kampusnya, Mahasiswa UP Ditangkap Polisi
“Korban mengaalami luka memar di leher, belakang kepala dijahit di bibir atas. Para tersangka berhasil diamankan dalam waktu dua jam. Dan saat diperiksa semua mengakui mereka (pelaku) melakukan pengeroyokan, satu orang masih buron sedang kita lakukan pengejaran,” imbuh dia.
Atas kejadian itu, para pelaku yang diketahui saling memiliki hubungan kekerabatan kini ditahan di sel tahanan Polres Cilegon. Mereka bakal dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi saat Relawan Jokowi Dikeroyok
-
Munarman Sebut Belum Lihat Rekaman CCTV Masjid terkait Kasus Ninoy
-
Ngamuk Gegara Ayam Jago Mati, Hengki Aniaya Tetangganya Pakai Gas 12 Kg
-
Rekam dan Sebar Video Relawan Jokowi Dianiaya, 3 Wanita Ikut Jadi Tersangka
-
Keroyok Anak Unas di Depan Kampusnya, Mahasiswa UP Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang