Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 19 September 2019 | 21:18 WIB
Dua tersangka penjambretan telpon seluler di Kota Serang dijebloskan ke penjara. Istimewa)

SuaraBanten.id - Anggota Polsek Serang membekuk Ade Rahmana (29), penjambret ponsel di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), blok E18 A no 27, Kota Serang, pada Rabu (18/9/2019) kemarin. Untuk meancarkan aksinya pada 6 Agustus 2019 lalu, Ade dibantu dengan seorang paman berinisial AD.

Ade merupakan warga Kampung Kedaung, Desa Unyur, Kota Serang. Ia ditangkap di rumahnya bersama sang paman berinisial PD. Ade menjambret ponsel milik Husna Sabila (8) sekira pukul 14.30 WIB di depan rumah korban.

“Pelaku ini merupakan residivis pencuri handphone. Desember 2108 lalu sudah sempat bebas. Sekarang ini sudah kembali melakukan kejahatan perampasan sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (19/9/2019).

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku untuk menjambret ponsel adalah dengan berkeliling mencari sasaran anak yang sedang bermain ponsel.

Baca Juga: 10 Kali Beraksi, Jejak Teguh Terhenti Usai Jambret Emak-emak Gendong Cucu

Berdasarkan pengakuan pelaku Ade, Ia sudah merencanakan niat jahatnya dari rumah. Sebelum mencari korban, Ade berinisiatif mengajak pamannya untuk mencari anak kecil yang tengah bermain ponsel, untuk kemudian dirampasnya.

“Muter saja yuk Mang,” kata Ade, seraya mengatakan bahwa Ia dan pamannya tengah sama – sama butuh uang.

“Kita pilih anak kecil karena gampang ngambilnya dan enggak melawan,” kata Ade.

Load More