SuaraBanten.id - Anggota Polsek Serang membekuk Ade Rahmana (29), penjambret ponsel di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), blok E18 A no 27, Kota Serang, pada Rabu (18/9/2019) kemarin. Untuk meancarkan aksinya pada 6 Agustus 2019 lalu, Ade dibantu dengan seorang paman berinisial AD.
Ade merupakan warga Kampung Kedaung, Desa Unyur, Kota Serang. Ia ditangkap di rumahnya bersama sang paman berinisial PD. Ade menjambret ponsel milik Husna Sabila (8) sekira pukul 14.30 WIB di depan rumah korban.
“Pelaku ini merupakan residivis pencuri handphone. Desember 2108 lalu sudah sempat bebas. Sekarang ini sudah kembali melakukan kejahatan perampasan sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (19/9/2019).
Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku untuk menjambret ponsel adalah dengan berkeliling mencari sasaran anak yang sedang bermain ponsel.
Berdasarkan pengakuan pelaku Ade, Ia sudah merencanakan niat jahatnya dari rumah. Sebelum mencari korban, Ade berinisiatif mengajak pamannya untuk mencari anak kecil yang tengah bermain ponsel, untuk kemudian dirampasnya.
“Muter saja yuk Mang,” kata Ade, seraya mengatakan bahwa Ia dan pamannya tengah sama – sama butuh uang.
“Kita pilih anak kecil karena gampang ngambilnya dan enggak melawan,” kata Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman